DKPP Ultimatum KPU

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam, mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menyusun data pemilih di Pilkada Serentak 2020 secara akurat. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Hal tersebut ia ungkapkan saat memberikan sambutan dalam penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, Kamis 18 Juni 2020.

"Daftar pemilih ini berkaitan dengan hak pemilih, hak konstutisi masyarakat. Jangan sampai akurasi data pemilih ini terjadi lagi perubahan-perubahan yang dilakukan KPU," kata Alfitra, di kantor KPU, Jakarta Pusat, via Facebook, Kamis 18 Juni 2020.

Anak Buah Prabowo Diplot jadi Cawagub Muzakir Manaf di Pilkada 2024

Alfitra menambahkan, akurasi data pemilih sempat menjadi momok pada Pemilu 2019 kemarin. Sebab, penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019 mengalami tiga kali perbaikan. 

Baca Juga: Pilkada Diundur Jadi Desember 2020, Jumlah Pemilih Bertambah 450 Ribu

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Daftar Calon Wali Kota Bogor dari Gerindra

"Kemarin sampai DPThp (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) ada tiga di pemilu serentak," ujarnya.

Lebih lanjut, DKPP meminta KPU untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam menjaga kekuatan akurasi data pemilih Pilkada 2020. 

KPU diminta tidak hanya mengandalkan pencocokan dan penelitian lewat petugasnya, tetapi harus mengacu pada perkembangan data Dukcapil. 

Alfitra berharap, dengan adanya verifikasi KPU dan Dukcapil, tingkat akurasi data pemilih bisa cukup tinggi. Sehingga, masyarakat yang memiliki hak pilih terjamin dapat menggunakannya pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Sementara itu, Ketua KPU mengatakan, penyusunan data pemilih menjadi urusan penting selain pemungutan dan penghitungan suara. Maka dari itu, ia memohon ke semua pihak untuk memberikan masukan dan catatan dalam proses pemuthakhiran data pemilih. 

"Data pemilih itu menjadi core bisnisnya KPU. Maka ini harus menjadi perhatian bersama, dan harus melibatkan semua, termasuk pemilih karena nanti yang akan dimuthakhirkan itu adalah data mereka," ujar Arief.

Kemendagri menyerahkan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) tambahan sebanyak 456.256 jiwa kepada KPU. Data itu merupakan data penduduk yang bepotensi memiliki hak pilih karena berusia 17 tahun pada September hingga Desember 2020.

Data tambahan ini menyusul penundaan tahapan Pilkada akibat pandemi COVID-19 sehingga pemungutan suara bergeser dari 23 September ke 9 Desember 2020. Sebelummya, Kemendagri juga telah menyerahkan DP4 ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu, sebanyak 105.396.460 jiwa. 

Sehingga, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa. Kemudian DP4 ini akan digunakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya