Argumen Refly Harun Tolak RUU HIP yang Kuatkan Posisi BPIP

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Sementara emerintah sudah meminta DPR menunda pembahasannya dengan dalih sedang fokus menangani pencegahan penularan virus Corona COVID-19.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, negara harusnya memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menurut dia, Pancasila tidak perlu diangkat ke level negara.

Secara pribadi Refly menolak RUU HIP dan pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPI). Sebenarnya kata dia, salah satu tujuan RUU HIP ini ingin memperkuat keberadaan BPIP agar dasarnya tidak hanya Peraturan Presiden (Perpres) namun juga UU.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

"Kalau dasarnya Perpres, dia (BPIP) menjadi lembaga di bawah kepresidenan. Tapi dengan UU, diharapkan menjadi dewan pembina ideologi Pancasila. Jadi semacam state independen body," kata Refly dikutip dari YouTube pada Rabu, 24 Juni 2020.

Memang, menurut Refly bagus secara kelembagaan untuk memperkuat BPIP. Tapi masalahnya, ia tak setuju kehadiran BPIP karena berpotensi meng-capture Pancasila. Padahal Pancasila dan nilai-nilainya hidup di dalam masyarakat dan pemerintah cukup memfasilitasi agar masyarakat mempraktikkan Pancasila sebaik-baiknya.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

"Salah satunya menegakkan hukum secara konsisten, tidak mungkin Pancasila bisa hidup kalau penegakan hukum diskriminatif. Jadi, pemerintah tugasnya memberi fasilitas bukan memonopoli interpretasi. Saya tidak setuju kalau Pancasila diangkat ke level negara," ujarnya.

Apalagi lanjut dia, kalau RUU HIP ini disetujui menjadi Undang-undang akan sangat berbahaya. Sebab dengan demikian memberi kekuasaan haluan ideologi Pancasila kepada Presiden Republik Indonesia. Sehingga, Presiden RI bisa merepresentasikan diri sebagai Pancasila. "Presiden is Pancasila. Pancasila is Presiden. Itu berbahaya," kata dia.

Namanya kekuasaan, kata Refly, bisa saja abusif atau pasti ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan justru harus dikontrol salah satunya Pancasila sendiri. "Jadi Pancasila alat kontrol kekuasaan, bukan malah Pancasila bagian dari kekuasaan yang bisa digunakan membungkam orang yang mengkritik pemerintah," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sebab, pemerintah lagi fokus menangani penyebaran dan pencegahan virus Corona COVID-19.

Namun PDI Perjuangan kembali menjadi sasaran tembak sebagai pengusul RUU HIP. Lalu PDI Perjuangan membantahnya melalui Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang juga Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Menurut dia, polemik RUU HIP khususnya Pasal 7 bukan dari PDI Perjuangan. Namun, ia tidak mau menyebutkan fraksi yang mengusulkan RUU HIP di lembaga legislatif karena alasan etika.

"Tapi kami wajib menghormati bahwa 9 fraksi di Badan Legislasi memiliki hak bicara untuk mengemukakan pendapat, pikiran, konsepsi," kata Basarah di acara ILC di tvOne beberapa waktu lalu.
Baca juga: John Kei Cs Bagi-bagi Parang, Samurai, Tombak di Kolam Renang Arcici

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya