Pemuda Muhammadiyah Minta Pembakar Bendera PDIP Diusut Tuntas

Kader PDIP melakukan long march menuntut penangkapan pembakaran bendera.
Sumber :
  • Kenny Putra

VIVA – Aksi massa protes RUU HIP di depan gedung DPR kini jadi sorotan. Aksi yang diinisiasi PA 212 di depan pada Rabu siang kemarin diwarnai adanya aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dianggap sebagai pengusul RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kemudian ikut menjadi sasaran protes.

Namun aksi pembakaran bendera partai disesalkan banyak pihak termasuk oleh Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah M.Sukron.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Polisi harus mengusut tuntas atas tindakan kriminal tersebut," ujar Muhammad Sukron dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2020.

Menurut Sukron, protes di negara demokrasi seperti Indonesia adalah hal biasa. Bahkan dijamin oleh konstitusi. Namun membakar atribut partai,menurutnya adalah sikap berlebihan.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Jika sudah melakukan perusakan terlebih itu membakar bendera partai politik tentu saja itu tidak di benarkan oleh UU," katanya.

Harusnya semua pihak kata dia bisa menahan diri. Apalagi saat ini semua fokus agar menuntaskan masalah pandemi Corona COVID-19. Justru dengan aksi pembakaran bendera PDIP, malah membuat kondisi makin gaduh.

"Ada cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi termasuk demonstrasi, saya liat para demonstran juga tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Pemuda Muhammadiyah kata Sukron, sudah menentukan sikap untuk pembahasan RUU HIP tidak dilakukan. Pemerintah Presiden Joko Widodo juga sudah memutuskan tidak ikut membahasnya.

"Mestinya itu bisa kita manfaatkan untuk memberikan masukan ke dalam daftar inventaris masalah untuk ditindaklanjuti oleh DPR," katanya.


Baca juga: Media Asing Tulis RI Gagal Tangani Corona, Nama Anies Ikut Disebut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya