KPU Pastikan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Dilakukan Secara Manual

ILustrasi Penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 di Tasikmalaya, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVAnews - Pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk melakukan Pilkada Serentak 2020 pada akhir 9 Desember 2020 meskipun saat ini kondisi masih dilanda pandemi corona atau Covid-19. Dengan begitu ada protokol kesehatan yang harus dilakukan selama proses tahapan pilkada.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan proses pemungutan suara dalam pilkada serentak tetap dilakukan secara manual. Tidak ada pemungutan suara secara daring atau online karena tahapan pemungutan suara harus tetap dilakukan secara langsung sesuai dengan undang-undang.

"Untuk pemungutan suara, ada masukan voting dilakukan online, tapi kpu berdasarkan pengalaman melihat pemilihan di berbagai negara, menurut kami, kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung, itu tetep manual. Tetapi begitu pemungutan suara sudah selesai sudah dihitung, semua orang menyaksikan di TPS, itu kan betul-betul party yah. Nah, waktu mau direkap, rekapnya itu pakai IT," kata Arief dalam diskusi di BNPB berjudul 'Pemilu di Masa Pandemi' Senin, 6 Juli 2020.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Baca juga: Golkar Resmi Mengusung Bobby Menantu Jokowi di Pilkada Medan

Arief juga menambahkan undang-undang yang dipakai untuk Pilkada 2020 masih tetap sama yakni UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mana UU tersebut merupakan perubahan UU nomor 1 Tahun 2015. Namun karena dilaksanakan dalam masa pandemi, sehingga ada sejumlah aturan tambahan yakni memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

"Yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru, isinya adalah jadi misalnya pada saat administrasi pendaftaran calon, kami sudah mengatur. Karena undang-undang itu meminta pasangan calon itu harus ada, harus mendaftar sendiri. Maka kami hanya memperbolehkan pasangan calon datang bersama staff yang membantu bawa berkas. Kalau dulu kan pakai arak-arakan, ramai-ramai, nah itu kemungkinan kita atur tidak boleh," ujar Arief.

Untuk proses rekapitilasi suara, kata Arief, KPU sudah mempersiapkan secara daring. Seperti pada pemilu tahun 2019 lalu, KPU sudah menerapkan sistem situng, yakni penghitungan suara berbasi teknologi informasi.

"Itu sudah kita terapkan dengan situng kemarin. Tetapi kemarin kultur kita siap nggak menyatakan e-rekap itu hasil resmi. Ini yang mau kami dorong. Mungkin belum sampai pemungutan suaranya tapi sampai e-rekapnya, mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk pemilu 2024 e-rekap ditetapkan sebagai hasil pemilu resmi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya