KPU Putuskan Caleg yang Dipecat PKB Depok Jadi Anggota DPRD

Babai Suhaimi, caleg PKB (kiri) dan kuasa hukum, Mujahid Al Latif.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan Babai Suhaimi, calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa tetap akan dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok terpilih.

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, setelah mendapatkan petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

“Iya, kami sudah mendapatkan surat dari KPU RI melalui KPU Jabar tentang apa yang kita mohonkan arahan pada saat itu. Dan kemudian di dalam surat itu disampaikan bahwa KPU Depok tidak melakukan penggantian artinya tetap. Sehingga Pak Babai tetap akan dilantik,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

Surat tersebut, kata Nana, diputuskan pada 10 Agustus 2019 dan diterima KPU Depok pada 11 Agustus 2019. Nantinya, Babai dan 49 anggota DPRD Depok terpilih lainnya, bakal dilantik pada 3 September 2019.

Terkait dengan hasil keputusan KPU, Nana pun berharap masing-masing pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “KPU Kota Depok berharap dengan adanya surat dari KPU RI ini semua pihak dapat menerima dengan legowo," ujarnya.

PKS Sindir PKB soal Penundaan Pemilu: Berikanlah Usulan yang Brilian

Sementara itu, Babai dan kuasa hukumnya, Mujahid Al Latif mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Itu artinya, sederet tudingan yang dilayangkan dalam surat pemecatan sepihak tersebut sama sekali tidak mendasar. Salah satunya adalah tuduhan yang menyebut Babai sebagai pengguna narkoba.

Terkait hal itu, Babai bersama kuasa hukum pun telah resmi melaporkan Ketua DPC PKB Depok, Selamet Riyadi atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE. “Dia (Selamet) harus bertanggung jawab. Kan sekarang sedang diproses. Pernyataan Pak Selamet itu yang dimuat di dua media lokal mengatakan Pak Babai pemakai obat-obat terlarang," katanya.

Mujahid mengatakan, tudingan itu sama sekali tidak mendasar. Sebab, pada saat melalui proses pencalonan caleg, wajib hukumnya menyertakan hasil tes kesehatan. Salah satunya adalah bukti terbebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh tim medis, dalam hal ini dokter di rumah sakit.

Lebih lanjut, Mujahid menilai, apa yang dilakukan Selamet sebagai Ketua DPC PKB adalah upaya untuk menjatuhkan kliennya, yang saat itu adalah rival dalam satu daerah pemilihan atau dapil. “Ini ambisi yang keliru, semangat menjatuhkan. Bayangkan suara Pak Babai tertinggi di Kota Depok, dengan perolehan 12.293 suara. Sedangkan dia (Selamet) hanya 3000-an. Sangat jauh," ujarnya.

Mujahid pun meyakini, Dewan Pengurus Pusat PKB akan bersikap bijak dan mematuhi keputusan KPU. “Saya yakin DPP akan taat pada aturan dan KPU sudah mengatakan akan dilantik, ya sudah selesai. Untuk kasus yang tengah diproses biarlah itu tetap berjalan. Bukti-bukti kami kuat,” katanya. 

Gugat ke Pengadilan

Seperti diketahui, selain melapor ke polisi, atas kasus ini Babai dan kuasa hukum juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok. “Saya bersama pengacara Bapak Mujahid menyampaikan hak saya yaitu menyampaikan surat menggugat ke PN Depok, terkait adanya surat pemberhentian keanggotaan saya di Partai Kebangkitan Bangsa. Alhamdulillah sudah kami sampaikan dan diterima di PN Depok,” kata Babai.

Dia mengatakan, terpaksa menempuh jalur hukum karena terdapat unsur fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi. Hal itu, kata Babai tertuang dalam surat pemecatan yang diterimanya beberapa hari lalu.

“Saya dipecat dengan banyak alasan. Mulai dari kedisiplinan, ingkar komitmen, dan satu lagi yang saya tidak terima dan ini menyangkut nama baik saya dan keluarga, saya dituduh sebagai pemakai narkoba,” katanya

Babai mengatakan, tuduhan itu adalah fitnah yang sangat keji dan tak mendasar. “Ini yang saya sangat luar biasa dan saya tidak terima dan ini harus dilaporkan tindakan ini ke Mapolresta Depok," katanya.

Terpisah, Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi, mengklaim apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Intinya kami sesuai prosedur saja. Kami meneruskan apa yang disampaikan DPP kepada DPC,” katanya.

Selamet tak menampik ada sejumlah alasan terkait pemecatan tersebut. Namun Selamet enggan menjabarkan secara detail. “Alasannnya ada beberapa hal yang mungkin menurut kita dan DPP ada hal yang melanggar. Ya kalau saya rinci saya mau no coment dulu nih, tapi intinya itu aja," katanya.

Selamet menegaskan, sebelum dipecat pihaknya telah memanggil Babai dan ia hadir. Ketika disinggung soal gugatan dan laporan yang telah dilayangkan Babai ke pengadilan dan kepolisian, Selamet pun kembali enggan berkomentar banyak.  “Itu hak yang bersangkutan. Ya ini kan (putusan) bukan hanya kita, tapi DPP yang punya kewenangan. Ya kita sesuai prosedur saja,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya