VIVAnews - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dari Fraksi Demokrat berkali-kali mempertanyakan perintah Jusuf Kalla (JK), wakil presiden saat itu, untuk menangkap Robert Tantular. Menurut Susno Duadji, perintah JK itu untuk akselerasi percepatan tindakan.
Setidaknya tiga anggota Pansus dari Fraksi Demokrat yang mempersoalkan perintah JK untuk menangkap Robert Tantular. Hal itu terungkap dalam rapat pemeriksaan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Januari 2010.
Tiga anggota Pansus dari Fraksi Demokrat yang mempersoalkan perintah JK kepada Polri yakni, Ruhut Poltak Sitompul, Benny K Harman, dan Didi Irawadi Syamsuddin. Menurut Susno Duadji, penangkapan Robert Tantular itu berdasarkan pada data-data.
"Perintah Wakil Presiden itu merupakan akselerasi percepatan dari tindakan. Jadi, tindakan penangkapan itu sebetulnya memang sudah akan dilakukan, tapi perintah Wakil Presiden mempercepat tindakan penangkapan itu," ujar Susno dalam jumpa pers usai pemeriksaan.
Susno mempertegas bahwa penangkapan bos Bank Century itu sudah berdasarkan hukum. "Dan Wapres kan waktu itu selaku komandan. Beliau (JK) berhak untuk memberi perintah kepada Kapolri, kemudian Kapolri membuat dasar hukumnya," jelas Susno.
Susno juga berkali-kali menegaskan bahwa penangkapan Robert Tantular itu bukan berdasarkan informasi desas-desus semata. Polri memiliki informasi awal terkait Bank Century. Data awal yang dimiliki adalah soal kredit fiktif dan pengelolaan dana fiktif.
"Saya haqul yakin bahwa kalau ditangkap pasti lengkap, ternyata terbukti. Begitu ditangkap langsung mengaku. Kemudian, bukti-bukti yang kita anggap kurang meyakinkan, tambah meyakinkan," beber Susno.
ismoko.widjaya@vivanews.com