Catatan Minus Wakil Rakyat di Senayan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kurang dari hitungan sebulan, Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik. Para wakil rakyat ini diminta untuk menjawab pesimisme pandangan publik terhadap kinerja pendahulunya.
Pembuktian ini tak mudah sebab kinerja DPR periode 2014-2019 yang masa baktinya akan habis pada akhir September ini punya catatan minus.
Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut kinerja periode sekarang paling buruk. "Kinerja DPR 2014-2019 nampak paling buruk dibandingkan dengan DPR-DPR era sebelumnya selama masa reformasi," kata Lucius kepada VIVAnews, Senin, 2 September 2019.
Dia menjelaskan di bidang legislasi misalnya pencapaian buruknya terlihat. Misalnya pada 2015 hanya 3 dari 49 Rancangan Undang-undang atau RUU Prioritas yang diselesaikan. Namun, pada 2016 agak meningkat menjadi 10 dari 50 RUU yang direncanakan.
"Tahun 2017 dibanding performa 2016 tak bisa digenjot lagi. Malah turun lagi menjadi 6 RUU yang disahkan dari 52 yang direncanakan," jelas Lucius.
Lalu, sepanjang tahun 2018 lalu, hanya 5 RUU dari 50 RUU prioritas yang direncanakan. Begitu pun di tahun ini sampai awal September 2019 atau jelang masa bakti habis, DPR baru mengesahkan 3 RUU dari 55 yang targetkan. "Dengan demikian total hanya 27 RUU dari 189 yang direncanakan selama 5 tahun, yang bisa disahkan DPR," tutur Lucius.
Dia menyebut banyak pekerjaan rumah bagi periode saat ini untuk menggenjot RUU yang belum terselesaikan. Meski sejumlah RUU disiapkan untuk disahkan seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada bulan ini.
Namun, ada juga RUU lain seperti RUU Sumber Daya Air, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Jabatan Hakim yang masih jadi problem di tengah mepetnya masa kinerja.
"Akan banyak RUU yang nampaknya bernasib sampai pada pembahasan saja. Jika demikian anggaran menjadi sia-sia," ujar Lucius.
Lucius pun menyindir kelakuan anggota dewan yang sering bolos paripurna jelang berakhirnya masa bakti mereka. Tak ada di paripurna namun biasanya tandatangan mereka ada dalam absensi sehingga paripurna bisa kuorum.
"Masalah terbesar DPR hingga menghasilkan sedikit RUU saya kira adalah rendahnya komitmen untuk bekerja hingga berdampak pada kemalasan anggota untuk menghadiri sidang," tuturnya.