Aziz Syamsuddin Ungkap Isi Kontrak Politik DPR dengan Capim KPK

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menjelaskan soal wacana para calon pimpinan KPK akan dimintai kontrak politik. Kontrak tersebut hanya meminta komitmen para capim menjalankan undang-undang.

Capim KPK Ini Mau Koruptor Bayar Denda Berlipat, Tak Perlu Dipenjara

"Kalau secara pernyataan itu standar. Kontrak politik itu untuk menjalankan UU secara sesungguhnya. Enggak ada hal lain," kata Aziz di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10 September 2019.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi rencana kontrak politik antara komisi III DPR dengan capim KPK. Ia menilai hal itu karena KPK dianggap lembaga super body, sehingga berlaku seenaknya. 

KPK: Azis Syamsuddin Minta Penyidik Setop Kasus Walkot Tanjungbalai

"Makanya itu saking parno nya teman-teman di komisi III itu, sampai pimpinan KPK suruh taat UU," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10 September 2019.

Ia menegaskan, kalau UU KPK sudah direvisi maka pimpinan KPK yang dilantik harus taat dengan UU.

Umrah Terbatas Diizinkan, DPR Minta Calon Jemaah Prioritas Vaksin

"Otomatis kan harus taat. Cuma KPK karena lembaga super body, orang boleh seenaknya disadap enggak ada dasar UU, tangkap, geledah seenaknya. Banyak kasus seperti itu," kata Fahri. [mus]

Rapat di Komisi III DPR. (Ilustrasi).

Candaan Adies Kadir Usai Voting Capim KPK: Silahkan Laporan ke Bohir

Hasil voting anggota Komisi III DPR terhadap Capim KPK, Johanis Tanak mendapatkan 38 suara dari 53 orang pemilih. Sementara I Nyoman Wara hanga mendapat 14 suara.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2022