DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

 Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis

VIVA – Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi UU MD3. Kesepakatan ini dicapai setelah DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat tertutup selama 3 jam pada Jumat 13 September 2019

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Totok mengatakan, Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Totok di Kompleks Parlemen, Jumat, 13 September 2019.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Menurut Totok, setelah dilakukan perbaikan, redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

"Yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," ujar Totok.

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menyetujui revisi tersebut. Selanjutnya perubahan tersebut hanya tinggal menunggu dibahas di paripurna dan disahkan.

"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan uu perubahan ketiga atas uu MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan uu tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU." [mus] 

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024