DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – DPR mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Salah satu isi UU yang direvisi itu adalah penambahan pimpinan MPR untuk fraksi-fraksi yang lolos ke parlemen di Senayan.

Usulan 10 Pimpinan MPR Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna

"Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 untuk diambil keputusan di sidang terhormat ini?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang langsung dijawab setuju oleh peserta sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 16 September 2019.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo, mengklaim perubahan dalam UU MD3 sesuai dengan sila keempat Pancasila, sehingga bisa menjaga keseimbangan dan konstitusi. "Guna memperkuat sistem politik yang demokratis," kata Tjahjo pada kesempatan yang sama.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Pemerintah menyatakan persetujuannya atas RUU MD3 perubahan ketiga untuk disahkan dan ditetapkan menjadi UU. Pemerintah berpendapat bahwa revisi dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif, mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil, dan proporsional terhadap semua fraksi sebagai representasi partai politik di DPR RI, dan keterwakilan unsur DPD RI pada level pimpinan MPR RI sehingga proses musyawarah menjadi lebih efektif. 

“Perubahan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan lembaga  permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel. Serta dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sesuai dengan sila keempat Pancasila untuk menjaga keseimbangan antara penguatan sistem presidensial dan fungsi konstitusional lembaga perwakilan rakyat guna memperkuat sistem politik ketatanegaraan yang lebih demokratis,” kata Tjahjo.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Berikut pasal 15 yang diubah dalam UU MD3: 

(1) Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna. 
(3) Tiap fraksi dan / atau kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR. 
(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. 
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam sidang paripurna MPR.
(6) Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR dalam sidang paripurna. 
(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR, dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan kelompok anggota yang berbeda. 
(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib. (ren)
 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta

Mendagri: Tiap Fraksi yang Lolos ke Senayan Dapat Kursi MPR

Mengikuti jumlah partai yang lolos.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2019