Datangi Kantor PPP, Tukang Gigi Adukan Pasal RKUHP

Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) audiensi dengan DPP PPP.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal STGI, Zubaidi, melakukan audiensi ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Jl Diponegoro 60, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019. Dalam kesempatan ini, STGI ditemui Sekjen DPP PPP, Arsul Sani, dan Wasekjen PPP, Achmad Baidowi.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

STGI berharap PPP memperjuangkan agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang nanti akan disahkan tidak mempidana tukang gigi berizin yang melaksanakan profesinya. Zubaidi menyebutkan bahwa RKUHP yang saat ini digodok di DPR mengancam profesi mereka selama ini. Bahkan, para tukang gigi berizin bisa dipindana selama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Ancaman yang dimaksud tertuang dalam pasal 276 ayat (2) RKUHP yang menyebut bahwa setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

“Kami ingin pemerintah melindungi profesi yang selama ini kami lakukan. Kami siap untuk mengikuti semua aturan yang ada, termasuk memenuhi semua izin yang ada, namun jangan sampai KHUP ini menutup peluang anggota STGI untuk bekerja sesuai dengan profesinya,” kata Zubaidi yang saat audiensi didampingi pengurus STGI DKI Jakarta.

Arsul Sani yang juga merupakan anggota Komisi III DPR langsung mencatat aspirasi STGI tersebut dan akan memperjuangkan di parlemen.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Sementara itu Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi yang mendampingi Arsul Sani menyampaikan bahwa RKUHP memang harus mampu memberikan perlakukan adil kepada siapapun, termasuk pada anggota STGI yang selama ini melakukan profesinya.

“Langkah konkret yakni mengusulkan perbaikan rumusan dalam penjelasan pasal 276. Bahwa ketentuan pidana dikecualikan bagi tukang gigi yang mendapatkan izin dari instansi kesehatan berwenang,” kata Baidowi.

Baidowi juga menyebut selama ini STGI memiliki banyak anggota yang sudah berpraktik sebagai tukang gigi selama bertahun-tahun. Bahkan, tukang gigi telah banyak menjadi mata pencaharian utama anggota STGI.

“Selama ini tukang gigi menjalankan profesinya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 tahun 2014 tentang pemibinaan, pengawasan dan perizinan pekerjaan tukang gigi. Selama mereka memiliki izin sesuai Permen 39/2014 ini, maka perlu mendapatkan perlindungan,” kata Baidowi yang ikut menerima perwakilan STGI.

Baidowi juga menyatakan bahwa sudah ada Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 yang  menyebut tukang gigi tetap bisa berparktik sepanjang mendapatkan izin dari instansi berwenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya