Ketimbang Perppu KPK, PDIP: Lu Kalau Nggak Sepakat, Judicial Review

Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVAnews - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, menanggapi soal usulan diterbitkannya Perppu KPK. Ia mempertanyakan soal kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa.

KPK Panggil Nayunda Nabila, Biduan yang Disewa SYL Rp 100 Juta di Acara Kementan

"Perppu itu ada syaratnya, nomor satu, ada situasi genting dan ada kekosongan hukum. Itu konstitusi bunyinya ngono," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Menurutnya, seharusnya semua orang merasakan ada kegentingan memaksa untuk diterbitkannya perppu. Lalu, saat ini juga tak ada kekosongan hukum.

Daftar Pengeluaran SYL Pakai Uang Hasil Palak Anak Buahnya di Kementan

"Kekosongan hukum ono ora? Pimpinan (KPK) isih limo (masih lima), itu masih OTT. Nggak ada kekosongan hukum, what? Jadi nggak ada alternatif lain, kecuali judicial review," kata Bambang.

Ia menilai saat ini konstitusi harus dipatuhi. Karena itu akan menjadi susah kalau suka-suka.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

"Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, nggak ada cara ikut konstitusional law kita. Lu kalau nggak sepakat, judicial review," kata Bambang.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi UU KPK. Namun kemudian, sejumlah pihak menolak, termasuk memicu aksi-aksi demonstrasi mahasiswa yang cukup masif. (ren)

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila diperiksa KPK

Diperiksa KPK, Ini Penampakan Biduan Nayunda Nabila yang Disawer SYL

Biduan cantik Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Mentan SYL

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024