VIVAnews -- Maraknya isu adanya upaya pemakzulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, ditanggapi serius politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Menurutnya, jangan bermimpi mengenai upaya pemakzulan pemerintahan saat ini.
"Tidak akan mungkin ada pemakzulan karena Bank Century," ujar Ruhut saat memberi tanggapan atas survei Indo Barometer dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu 24 Januari 2010.
Menurutnya, pendapat para saksi yang diperiksa dalam pansus angket kasus Century di DPR tidak signifikan untuk digunakan sebagai alasan pemakzulan terhadap pemerintahan SBY. "Belanda masih jauh, jadi jangan mimpi," kata Ruhut.
Ruhut menjelaskan bahwa sebagai partai pemenang pemilu yang mempunyai persentase paling banyak di parlemen, Demokrat sebenarnya bisa saja mendominasi kesimpulan. Tapi Ruhut menegaskan hal itu tak akan dilakukan.
Sebab jika melakukan itu tentu republik ini akan berubah jadi negara otoriter. "Apa mau negara ini jadi negara otoriter?," Kata Ruhut.
Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan aturan tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Seperti dikutip dari laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 itu ditandatangani Ketua MK Mahfud MD pada 31 Desember 2009.
Pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya.
Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya.
Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.
DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota DPR.
DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR.
Setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.
Sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.
Putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/ Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum.
Amar putusan mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR.
Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.
Putuan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat Presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Amar putusan ketiga adalah apabila pendapat DPR soal Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana dinyatakan tidak terbukti.
Putusan MK ini bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.
Dalam Peraturan MK itu juga disebutkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan atau wakil presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha neagra sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.
Baca Juga :
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai
Kriminal
6 Mei 2024
Polisi memastikan bahwa kakek berusia 73 tahun bernama Alek tersebut adalah korban pembunuhan. Saat ini kasusnya tengah diselidiki.
Taruna STIP bernama Putu Satria Ananta tewas karena dianiaya seniornya. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bos Tembaga di Boyolali, Jawa Tengah, bernama Bayu Handono (36), tewas dibunuh. Kejadian ini baru terkuak setelah ada yang mencari korban ke kediamannya.
Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas dianiaya seniornya.
Seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat, membuat geger warga setempat setelah mengetahui ternyata wanita yang dia nikahi pada 12 April 2024 lalu, adalah laki-laki tulen.
Selengkapnya
Partner
Kasus Uang Nasabah Belum Temukan Titik Temu, Kantor Bank BRI KC Serang Digeruduk Massa
Banten
4 menit lalu
Kasus Uang Nasabah yang Hilang Sebesar Rp283 Juta Belum Temukan Titik Temu, Kantor BRI KC Serang Digeruduk Massa dari Ormas KKPMP Provinsi Banten Senin 6 Mei 2024.
Vivo X100 Bawa 200MP Periscope Telephoto
Gadget
14 menit lalu
Vivo akhirnya memperkenalkan smartphone seri terbaru mereka, Vivo X100 Ultra, Vivo X100s, dan Vivo X100s Pro. Dilengkapi dengan kamera inovatif 200MP periscope telephoto
Mau Saldo Dana Rp2 Juta? Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang, Terbukti Cair Tiap Hari
Bandung
15 menit lalu
Mencari pekerjaan di era digital sangatlah mudah. Tanpa perlu panas-panasan, sudah bisa menghasilkan uang jutaan Caranya bagaimana? Gampang sekali, modalnya hanya satu y
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024. Berdasarkan prakiraan
Selengkapnya
Isu Terkini