Gentingnya Pengesahan RUU PKS Versi NasDem

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDemLisda Hendrajoni (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua DPP NasDem bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan DPR periode 2019-2024. Dia menilai, angka kekerasan perempuan dan seksual meningkat setiap tahunnya. 

PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut

Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu menegaskan, titik fokus dalam RUU PKS adalah pada korban kekerasan seksual dan hal itu perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat karena berarti negara hadir untuk para korban.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem lainnya, Lisda Hendrajoni menilai kekerasan seksual kerap timbul pada keluarga dengan tingkat pendidikan dan ekonomi rendah.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

"Salah satu (penyebab kekerasan) karena kondisi rumah yang tidak layak. Tidak ada kamar, bahkan ada juga satu kamar yang diisi dengan delapan orang bersama-sama. Sampai ada laporan, satu orang anak diperkosa oleh tiga anak laki-laki," ucap Lisda.

Namun ketiga anak laki-laki tersebut, kata Lisda, hanya mengikuti gaya maupun gerakan. Mereka mencontohkan perilaku keluarganya saat tinggal satu kamar.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Sehingga, menurut Lisda pengesahan RUU PKS juga perlu dipercepat. Agar insiden kekerasan seksual di Indonesia ini dapat berkurang. 

Anggota Komnas Perempuan Masruchah NasDem berharap RUU PKS bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Kami minta pimpinan Partai NasDem untuk menugasi anggota DPR RI periode 2019—2024 di Badan Legislasi (Baleg) agar mengawal RUU PKS masuk prolegnas 5 tahunan dan prolegnas prioritas 2020," katanya.

Masruchah juga meminta pimpinan Partai NasDem untuk menegaskan kepada anggota DPR RI periode 2019—2024 yang memiliki kepakaran tentang hukum HAM dan gender sebagai anggota Pansus RUU PKS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya