RUU KUHP Akan Disosialisasikan, Tak Ubah Pasal Kontroversi

Gedung Nusantara DPR MPR RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Komisi III DPR Herman Hery memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan akan di-carry over dari DPR periode lalu ke dewan sekarang.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

Dua RUU tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. "Ya kan sesuai semangatnya UU itu harus disosialisasikan kembali, sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk mesosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Ia mengatakan, sosialisasi akan ditujukan kepada semua kelompok masyarakat. Di antaranya ke kampus-kampus. "Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan," kata Herman.

Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

Sebagai Ketua Komisi III, dia menyarankan hanya melakukan sosialisasi, bukan pembahasan. Sebab pembahasan berbeda dengan sosialisasi.

"Kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kita mensosialisasikan. Beda. Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan," kata Herman.

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Meski begitu, ia mengatakan, bila dalam sosialisasi mendapatkan masukan yang dianggap bersifat prinsip maka akan dipikirkan. Sehingga masukan ini bisa saja mempengaruhi perubahan RUU tapi bisa juga tidak.

"Tergantung situasi. Ya masukan dong, kalau masukan itu menurut kita signifikan dan betul kenapa tidak, kalau masukannya kesannya mengada-ada ini," kata Herman.

Ilustrasi pelecehan seksual

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Dengan adanya RUU KUHP, persoalan Marital Rape rencananya akan ditambah sebagai pasal 479 soal persetubuhan dengan orang lain.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2021