Tak Ingin Jadi 'ATM' Baru, DPR Minta KPK Punya Kriteria SP3 Kasus

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan lain mengikuti rapat kerja di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 27 November 2019. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa sempat mempertanyakan terkait kasus yang ditangani pimpinan KPK periode 2015-2019 sebelum berakhir masa jabatnya berakhir pada 20 Desember 2019 nanti.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Menurut Desmond, rincian kasus ini dianggap penting untuk dibahas. Karena ada kaitannya dengan revisi UU KPK yang didalamnya tertuang mengenai Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3.

"Satu hal, kasus-kasus lama sudah diselesaikan berapa banyak? Sisanya berapa? Kedua, selama bapak-bapak menjabat komisioner ini berapa banyak yang tidak, ini akan jadi beban dokumen yang tentunya tadi yang akan diserahkan pada komisioner baru, ini ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3," kata Desmond di ruang rapat Komisi III, Rabu.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Desmond meminta data berapa banyak kasus yang sampai saat ini masih lumpuh dan layak untuk diberikan SP3. Hal ini perlu dijelaskan oleh KPK, agar ke depannya para komisioner yang baru dan juga Anggota DPR yang berkaitan dengan pengawasan itu dapat memahami dengan baik apapun yang berkaitan dengan SP3 suatu kasus.

"Dari sekian kasus yang lumpuh yang tidak terselesaikan, sekian tahun dari awal sampai sekarang, ada enggak catatan-catatan yang layak di beri SP3? Misalnya kekurangan alat bukti, dalam pembuktian atau dalam hal apa, orang yang sudah meninggal atau macam-macam kah, agar beban komisioner baru, termasuk kami yang tadi dikritik masukan yang tidak direspon dengan baik, ada catatan baru juga agar semuanya berkaitan dengan persoalan SP3 itu juga paham," terang Desmond

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Menurut Desmond, perlu ada kesepahaman mengenai kriteria suatu kasus yang layak untuk diberikan SP3. Hal itu agar tidak terjadi perbedaan pandangan ataupun prasangka negatif tentang pemberhentian penyidikan suatu kasus.

"Kriterianya kan perlu pak, kriteria baru bagi kita maupun bagi pimpinan KPK yang baru. Ini kan belum jelas dalam UU KPK. Kriteria SP3-nya dalam KUHAP kita paham, jangan jadi kesannya ini ATM baru nanti,  kalau di lembaga baru bisa jadi ATM baru ini SP3 ini," ujarnya.

Seperti diketahui,  Revisi Undang-undang KPK yang baru saja disahkan DPR RI menelurkan suatu keputusan penting terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Jika sebelumnya aturan SP3 ditiadakan, kini aturan baru membolehkan KPK menghentikan perkara. Dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu, disebutkan lima butir mengenai mekanisme penghentian perkara.

Antara lain, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam yang waktu paling lama 2 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya