Pemerintah Siap Susun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Putri sulung mendiang mantan presiden Abdurrahman Wahid, Alissa Qotrunnada, dalam perbincangan dengan wartawan usai forum Dialog Kebangsaan Seri V di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Selasa malam, 19 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Rancangan Undang Undang (RUU) yang mengatur tentang keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) nampaknya makin serius dibahas oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lalu mengundang sejumlah pihak termasuk yang ada dalam unsur pemerintah untuk membahas hal tersebut.

Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!

Salah satunya kelompok masyarakat sipil yang juga pegiat HAM Alissa Qotrunnada Munawaroh atau dikenal Alissa Wahid. Menurut Alissa, hal paling penting mengenai KKR adalah mencari jalan keluar untuk menuntaskan kejahatan HAM masa lalu.

"Ini ujungnya adalah rekonsiliasi, tidak soal menang-menangan gitu. Tapi kita mau move on, cari jalan keluar," kata Alissa usai menghadiri diskusi yang juga dihadiri Mahfud di kantor Kemen Polhukam, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.

Gas Murah Bagi Industri Bakal Dilanjut, Pemerintah Diminta Perhatikan Keekonomian Sektor Hulu

Alissa menyampaikan, dalam perspektifnya, RUU KKR pada hakikatnya mendahului kepentingan korban. Dia pun mengutip pernyataan sang ayah, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) perihal hak asasi manusia yang saat ini masih relevan untuk dijadikan pedoman.

"Kalau saya boleh mengutip Gus Dur, perdamaian tanpa keadilan itu ilusi," ujarnya.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

Di kesempatan yang sama Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menyebutkan wacana menuntaskan kasus kejahatan manusia masa lampau sebagai cara pemerintah memberikan kepastian hukum. Menurut dia ada beberapa kasus yang tidak selesai melalui proses yudisial nantinya akan masuk dibahas dalam mekanisme KKR.

Ia menyadari, pembahasan rancangan aturan ini pernah mengalami kevakuman. Namun kali ini sudah masuk dalam program legislasi nasional di parlemen.

"Maka melakukan verifikasi mana mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial. Begitu ya. Kalau yang bisa dibawa ke yudisial ya dibawa ke yudisial," kata Mualimin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya