PPP Jakarta Ingin Ada Otonomi di Daerah Tingkat II

Atraksi terjun payung di alun-alun Monas. (foto ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id/Adinda

VIVA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengemukakan berdasarkan Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jakarta, muncul aspirasi agar UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara perlu segera direvisi. Revisi tersebut diperlukan untuk merespons rencana pemindahan ibukota ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Revisi juga penting untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi, sekaligus untuk menumbuhkan otonomi di daerah tingkat II yaitu kabupaten/kota sebagaimana di provinsi lain yang bukan merupakan ibukota negara. Pada revisi UU 29/2007 mendatang, walikota dan bupati di Provinsi Jakarta diharapkan dipilih langsung warga Jakarta.

Sementara, gubernur cukup dipilih pemerintah pusat karena berfungsi sebagai administrator dan wakil pemerintah pusat di Jakarta. Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bisa lebih mudah menyelaraskan kepentingan daerah dengan pusat.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

"Sistem otonomi satu tingkat yang ada saat ini dimodifikasi dengan menempatkan otonominya pada tingkat kota/kabupaten dan menempatkan posisi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat (bukan kepala daerah), yang memiliki kewenangan administrasi untuk mengkoordinasikan kawasan Jakarta sebagai kawasan khusus," kata Aziz saat membuka acara Mukerwil DPW PPP Jakarta, dikutip dari keterangan persnya kepada VIVAnews, Senin, 9 Desember 2019.

Azis menyebut pemerintah pusat dan Jakarta perlu bertindak cepat untuk menciptakan sistem yang lebih sistematis, inovatif dan kreatif agar Jakarta yang nantinya menjadi pusat ekonomi dan bisnis mampu bersaing dengan kota-kota maju lain di dunia. Dengan dipindahkan ibukota ke daerah lain, diharapkan Jakarta bisa lebih lincah menghadapi persaingan yang ada dan bisa melakukan terobosan-terobosan.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

"Segera dilakukan penataan ulang sistem pemerintahan dan birokrasi yang lebih efektif dan efisien sebagai kawasan bisnis dan segala bentuk perundangan yang dibutuhkan di mana hal ini berbarengan dengan rencana pembahasan regulasi yang dibutuhkan untuk pemindahan ibukota NKRI," ujar Aziz.

Aziz yakin dengan perubahan UU tidak akan mengurangi keistimewaan Jakarta. Sebab, kota ini akan menjadi kota terpenting di Indonesia karena akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sudah banyak contoh negara yang sukses memindahkan ibukota mereka dengan tetap menjadi kota yang lama sebagai kota terpenting yang menjadi magnet pertumbuhan ekonomi," tutur Aziz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya