Angket Century

ICW Desak Kasus Century Dibawa ke MK

VIVAnews - Gejala transaksional dinilai telah memasuki Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century. Hasil Pansus dikhawatirkan bukan berdasar data dan fakta objektif, tetapi proses politik antara pimpinan partai politik dengan pemerintah.

"Sebaiknya Pansus menghentikan proses pengusutan dan menyerahkan proses selanjutnya pada Mahkamah Konstitusi," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, dalam jumpa pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu 31 Januari 2010.

Peneliti ICW Febri Diansyah menilai gejala transaksional itu sudah pada taraf mengkhawatirkan. Bila dibiarkan terus berjalan dan hasilnya antiklimaks, membuat gelombang ketidakpercayaan rakyat pada DPR. "Beberapa fraksi sudah meyakini ada dugaan pelanggaran, tentu saja lebih baik hal itu diselesaikan dengan jalur hukum di MK," ujar Febri.

Dasarnya? "Pasal 7B ayat (1) sampai (7) dan pasal 24 C ayat (2) UUD 1945," ujarnya.

Selain mendorong MK, ICW meminta KPK segera melakukan proses hukum. "secara hukum harapan itu ada pada KPK," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024