Laporan Dicabut, MKD Tutup Kasus Dugaan Suap DAK Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan MKD telah menutup kasus dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa. Pasalnya, pelapor telah mencabut laporannya.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Jumat, 7 Februari 2020.

Ia menjelaskan, karena pencabutan laporan, maka Azis ataupun pihak yang terkait hal ini tak akan diperiksa. MKD juga tak akan membahas lebih lanjut kasus ini.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutannya mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Arteria.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dilaporkan para pegiat antikorupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Ia dituding meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.

Airlangga Tunjuk Tokoh Jadi Waketum Golkar, Pengamat: Amankan Suara

Azis dituding meminta fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan tahun 2017 unuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

"Permintaan fee ini terungkap atas pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah yaitu Mustafa yang saat ini sudah masuk dan disidangkan perkaranya," kata kuasa hukum pelapor, Agus Rihat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Fadli Zon saat diwawancara awak media.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

Anggota DPR Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR gegara cuitannya di Twitter soal invisible hand UU Ciptaker.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2021