DPR: Kebijakan Impor Bawang Putih Melanggar UU Hortikultura

Penjual bawang putih.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan aturan memperbesar keran impor gula, bawang putih dan bawang bombay. Dia menilai, langkah tersebut cenderung ugal-ugalan.

Elite Gerindra Jelaskan Maksud Pesan Prabowo Jangan Ganggu Jika Tak Mau Kerja Sama

“Semangat di Nawa Cita itu salah satunya membangun kemandirian ekonomi kerakyatan. Indonesia tidak menutup kesempatan Impor karena merupakan bagian dari global supply chain. Namun syarat impor dan kewajiban tanam 5 persen itu mutlak harus dipenuhi oleh importir siapapun dia,” kata Hasan di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

Hasan menjelaskan, tahun 2017 pemerintah sudah tegas dengan langkah menuju swasembadanya melalui penyiapan 1.900 Ha lahan tanam bawang putih. 

DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

Sementara tahun 2019 kemarin sudah ada 110 Kabupaten yang menanam bawang putih di 20-30 ribu hektar lahan. Tahun 2020 ini diproyeksikan akan terdapat 40-60 ribu Ha yang siap, dan 2021 akan mencapai 80-100 ribu hektar. 

Kementerian Pertanian sendiri mengakui telah menghitung ada 600 ribu hektar lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

“Membebaskan impor bawang putih ini melanggar UU Hortikultura Tahun 2010. Kita sudah punya kerangka perencanaan swasembada yang harusnya di dukung. Import boleh tetapi harus patuh pada syarat. Bukan membiarkan importir tertentu bebas impor tanpa memenuhi syarat dengan dalih stabilisasi harga,” katanya.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur II ini mengatakan, kebijakan membebaskan impor bawang putih yang diteken Kementerian Perdagangan patut dicurigai diarahkan oleh importir nakal yang bekerja sama dengan supplier. 

Bahkan menurutnya kebijakan pembebasan impor membuka kemungkinan hal ini diarahkan pada monopoli dan kartel perdagangan. 

“Kita sedang menghadapi situasi yang cukup perlu perhatian lebih. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika sedang merosot. Mendag jangan produksi kebijakan ugal-ugalan yang bisa mengancam importir lokal dan petani secara khusus,” kata dia.

Hasan menilai impor bawang putih kemungkinan besar akan datang dari Cina karena negara tersebut merupakan supplier lebih dari 90 persen bawang putih indonesia. Pemerintah telah berupaya meminimalisir monopoli dan terbentuknya kartel bawang putih dengan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi importir. 

“Importir diwajibkan menanam 5 persen dari kuota impornya yang diperolehnya di Indonesia. Dari sini investasi masuk untuk menghalau monopoli dan kartel. Nah ini mau dirusak serta merta dengan dalih stabilisasi harga menghadapi Covid-19. Ya kebangetan ugal-ugalan bener. Harus dibatalkan,” tegasnya. 

Mantan Bupati Probolinggo ini menegaskan dalih stabilisasi harga dengan membebaskan impor bawang putih secara ugal-ugala sangat tidak bisa diterima sebagai kebijakan untuk kepentingan bangsa. Petani, importir lokal bahkan upaya Indonesia untuk masuk dalam global value malah akan menjadi dilemahkan. 

“Menteri itu harusnya berpikir keras agar Indonesia memiliki nilai tinggi dalam global value chain dunia khususnya di sektor Hortikultura bawang putih ini. Inilah salah satu semangat yang dikandung UU Hortikultura, bukan malah membiarkan kebijakan negara di drive oleh kepentingan sesaat importir yang mau bermain pada situasi ekonomi yang dalam tekanan keras saat ini. Harus batal dibatalkan kebijakan pembebasan impor ini," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya