Tiga Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP telah sepakat menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020. Namun, belum ada kesepakatan kapan pilkada serentak akan kembali dilaksanakan, setelah situasi wabah corona covid-19 dianggap mereda.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, melalaui pesan singkatnya, Selasa 31 Maret 2020.

Pramono mengungkapkan dalam rapat dengan semua unsur penyelenggara, pengawas dan pemerintah di Komisi II DPR RI kemarin. KPU menyampaikan tiga opsi pelaksanaan pilkada dengan waktu yang diundur.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Opsi A Pilkada Rabu 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu pada 29 Mei 2020,” ujarnya.

Opsi B Pilkada dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021, jika penundaan dilakukan selama enam bulan. Dan Opsi C di mana Pilkada dilakukan pada Rabu 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak. KPU, pemerintah dan DPR pada pertemuan berikutnya,” jelas Pramono.

Sebelumnya Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri beserta dengan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat tersebut membahas mengenai bagaimana nasib Pilkada serentak tahun 2020 di tengah serangan virus corona atau covid-19.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, mengungkapkan, ada beberapa hal yang disepakati antara Komisi II dengan Mendagri dan sejumlah instansi terkait pelaksanaan Pilkada ini. Salah satunya adalah menunda tahapan Pilkada serentak 2020.

"Hasil Raker Komisi II dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah covid-19, Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi covid-19,"  kata Arwani, Senin 30 Maret 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya