Eks Pimpinan KPK Sampai Munarman Disebut Siap Kawal Kasus Said Didu

Said Didu Menjadi Saksi di Sidang Sengketa Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sekitar 250 pengacara dikabarkan menyatakan siap mengawal proses hukum Muhammad Said Didu (MSD). Dari jumlah itu, hingga Sabtu malam kemarin, 80 pengacara disebut sudah menandatangani surat kesediaan menjadi pembela hukum bagi Said Didu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Adapun sejumlah 178 pengacara lainnya yang sudah menyatakan kesediaan secara lisan terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Yang sudah bersedia tapi belum menandatangani surat kuasa ada 178 orang lagi. Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020. 

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Helvis mengklaim, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran tersebut, secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu MSD. Mereka, dalih Helvis, menaruh simpati atas kasus yang menimpa MSD.

“Mereka (para pengacara) tidak dibayar. Mereka memberi bantuan hukum secara sukarela karena bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Said Didu,” ujar Helvis.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dia menambahkan, para pengacara tersebut memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa MSD. Mereka menilai apa yang dilakukan MSD adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.

“Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan pejabat pemerintah. Bukan kepada pribadi,” ujar dia. 

Dalam kesempatan itu, Helvis juga menyampaikan, kliennya sudah mendapat surat panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan hari Senin, 11 Mei 2020. Terkait itu, MSD menyatakan dengan tegas akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Klien kami akan kooperatif dan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Helvis.

Di antara 250 pengacara yang akan mengawal kasus MSD, imbuh Helvis, di antaranya yakni mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Teuku Nasrullah. Lalu, disebut juga nama lainnya yaitu eks Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsudin, Ahmad Yani, dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya