Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring

VIVA – Partai Demokrat memberhentikan Subur Sembiring dari keanggotaan partainya. Partai berlambang bintang mercy itu berdalih bahwa langkah ini dilakukan karena Subur telah memicu kemarahan kader dan membuat gaduh internal partai.

img_title Pemerintah Buka Polling Logo HUT ke-81 RI, Ini Linknya!

"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya diterima VIVAnews, Senin, 15 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Riefky mengatakan, pemecatan Subur mengacu Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. SK tersebut juga menyatakan keanggotaan Subur Sembiring tidak berlaku lagi saat ini.

img_title Indonesia-France Collaborate on Film, Fashion, and Creative Sectors

"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi," ujarnya.

Riefky menjelaskan, pemberhentian keanggotaan mengacu pada pertimbangan dewan kehormatan yang menilai Subur telah bersalah akibat melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat. Subur dinilai melakukan sejumlah tindakan berupa mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar.

img_title Bertemu DPD RI, Menteri Riefky: Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Perlu Diperkuat

Sebelumnya, Subur Sembiring sempat melakukan safari ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dengan mengatasnamakan sebagai pendiri Partai Demokrat. Subur mengonfirmasi kepada pemerintah mengenai keabsahan struktur pengurus Partai Demokrat hasil Kongres V pada Maret lalu. Subur bahkan mengatakan struktur kepengurusan Demokrat belum mengantongi SK Menkumham sebagai bukti keabsahan.

Atas perbuatannya itu, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menimbang bahwa perilaku Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 AD/ART Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat 4, Pasal 14 ayat 1 huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Indonesia mendorong Jakarta Vision on Creative Economy menjadi resolusi PBB untuk memperkuat ekonomi kreatif

Rusia hingga Iran Dukung Visi Indonesia, Ekonomi Kreatif Dibidik Jadi Mesin Pertumbuhan Global

Ekonomi kreatif kini semakin berperan dalam pertumbuhan ekonomi global melalui inovasi, penciptaan lapangan kerja, serta perluasan pasar internasional.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut