Wasekjen MUI Sebut Pasal 7 RUU HIP Melumpuhkan Sila Pertama Pancasila

Sekjen MUI Ustaz Zaitun Rasmin
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, KH Zaitun Rasmin, menyatakan bahwa polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menyinggung umat Islam. Pasalnya, kata dia, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan para ulama menyoroti Pasal 7 pada rancangan tersebut.

Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal

Sebagaimana draf yang sudah beredar, disebutkan lima sila Pancasila bakal dikerucutkan menjadi konsep Trisila- Ekasila. "Ini akan melumpuhkan sila pertama," kata Zaitun di Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 16 Juni 2020.

Zaitun menganggap sikap pemerintah yang kemudian menunda pembahasan itu harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai penundaan hanya sesaat karena banyaknya kritikan dengan tujuan meredamnya sementara.

Siap Ganti Judul, Leo Pictures Tegaskan Isi Film Kiblat Baik untuk Masyarakat: Ini Merupakan Syiar

"Kita berharap pemerintah kalau ingin lebih dalam mengetahui aspirasi ini bisa berdialog langsung," ujarnya.

Ke depan, tutur Zaitun, dirinya meminta agar wacana ini disikapi secara hati- hati. Ia juga meminta pemerintah sepatutnya berterima kasih kepada Ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia

Diprotes, Ini Isi Kesepakatan MUI dengan Tim Film Kiblat

"Ini agar kita tahu sebetulnya pemerintah itu tertolong. Kan pemerintah mengambil keputusan menunda ini sudah mempertimbangkan tidak cocok saat ini. Artinya, pemerintah mendapatkan feedback masukan," kata dia.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik. Fraksi PAN dan PKS menolak RUU tersebut karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran.

Kemudian beberapa ormas, seperti MUI juga mengkritik RUU HIP karena telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.  

Salah satu bentuknya adalah memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong". Menurut MUI, ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. 

Selain itu, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945 serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya