Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng KASN Awasi Netralitas ASN

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Ketua Bawaslu, Abhan melalui webbinar, Rabu, 17 Juni 2020.

Abhan menambahkan, MoU kedua lembaga ini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran, terutama netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing masing saat penyelenggaraan pilkada.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Baca juga: ASN Akan Bekerja dengan Sistem Shift di Masa New Normal

Selain itu, menurut dia, kedua lembaga memiliki kepentingan dalam menekan angka pelanggaran netralitas ASN, agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Dia menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten, kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini. 

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN. 

“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lingkup kerja sama yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah, pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.

Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat. Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya. 

Dalam pengawasan netralitas ASN pada tahun 2020 ini (data sampai dengan 15 Juni 2020) jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang. Pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah. 

Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho, spanduk. 

Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.

“Kami menghimbau para kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya