Refly Harun Desak Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan alasan diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk menghindari banyaknya kontestan di pilpres sangat tidak masuk akal. Menurutnya, tidak ada masalah dengan kontestan yang banyak.

Respons Santai Jokowi Sudah Tak Dianggap Kader PDIP Lagi: Terima Kasih

"Presidential threshold, salah satu klaimnya adalah kalau nanti dihilangkan maka jumlah calon presiden banyak banget. Respons saya, emang kalau banyak kenapa?" ujar Refly dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat, 19 Juni 2020.

Baca juga: Refly: Tuntutan untuk Penyiram Air Keras Novel Menghina Akal Sehat

Ganjar Tak Datang saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Refly mengatakan banyaknya calon presiden akan tersisih secara otomastis saat kontestasi telah berlangsung. Karena, lanjut Refly, konstitusi telah menetapkan pilpres hanya terlaksana dua putaran.

"Jadi kalau putaran pertama tidak memperoleh 50 persen plus satu persebaran di daerah, maka kemudian diadakan putaran kedua," tutur Refly.

Tiba di KPU, Prabowo: Kita Akan Mulai Kerja Keras

Refly membantah anggapan sejumlah pihak apabila pasangan calon banyak maka pilpres akan berlangsung lama. Alasannya karena telah ditentukan hanya dua putaran saja.

"Siapa yang menang? Berapa jumlahnya? Yang terbanyak dari calon lainnya, maka dia terpilih sebagai presiden dan wakil presiden," kata Refly.

Refly menilai jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak akan berjumlah terlalu banyak, karena untuk menjadi peserta pilpres harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi saya mendesak partai untuk menghapuskan presidential threshold semaksimal mungkin. Presidential threshold ini, hanya digunakan cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik," kata Refly.

Pada Pilpres 2019 yang lalu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih digunakan. Angkanya cukup tinggi yaitu sebanyak 20 persen suara hasil pemilu. Hasilnya, hanya dua pasangan calon saja yang bisa ikut dalam kontestasi pemilihan presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya