Soal Dukungan ke Ahmad Wazir Noviadi, Sekjen PPP Akan Cek

Politisi PPP dan Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengaku tidak ingat apakah partainya turut mengusung Ahmad Wazir Noviadi sebagai calon bupati Ogan Ilir pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang atau tidak. Arsul mengaku akan memeriksa dokumen terlebih dahulu.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

"Saya tidak ingat persis, harus cek lagi," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa, 23 Juni 2020.

Surat rekomendasi dukungan PPP kepada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani sendiri telah beredar. Surat dukungan berlogo Ka'bah tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PPP Fernita Jubahar Amirsyah dan Arsul Sani sebagai Sekjen.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Dalam surat itu disebut surat rekomendasi dukungan PPP pusat ini berdasarkan penjaringan dan usulan dari DPW PPP Sumatera Selatan. Ada lima poin yang tertera dalam surat rekomendasi dukungan untuk Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani itu.

Pada poin pertama dalam surat tersebut tertulis "DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk merekomendasikan Sdr. Ahmad Wazir Noviadi sebagai calon Bupati Ogan Ilir dan Sdr Ardani sebagai Calon Wakil Bupati Ogan Ilir periode 2020-2024". Dan tembusan surat rekomendasi PPP ini ditujukan kepada Ketua Umum (Plt) dan DPC PPP Ogan Ilir.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Ahmad Wazir Noviadi pernah menjadi Bupati Ogan Ilir kurang lebih sebulan pada 2016 lalu. Dia kemudian ditangkap Badan Narkotika Nasional karena kasus menyalahgunakan narkoba. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis rehabilitasi 6 bulan kepada Ahmad Wazir Noviadi.

Sebagai mantan pengguna narkoba, Ahmad Wazir Noviadi tidak bisa maju lagi sebagai calon kepala daerah di pilkada. Karena, dia terhambat pasal 7 ayat (2) huruf i UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."

Dalam penjelasan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Ahmad Wazir Noviadi sempat menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tapi langkahnya kandas. MK menolak gugatannya dan menilai aturan itu sudah tepat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya