MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Terkait Pilpres Sebagian

Rachmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nuvola Gloria

VIVA - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 3 ayat 7. Pasal tersebut menyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, dikutip VIVA dari website resmi Mahkamah Agung, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca juga: Tak Mau Sama dengan Megawati, Rachmawati Jamu Prabowo Nasi Liwet

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Putusan tersebut bernomor 44 P/HUM/2019. Kemudian dalam tingkat proses Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan tanggal register pada 14 Mei 2019.

Sementara, Hakim Ketua adalah Supandi, dan Hakim Anggota antara lain Irfan Fachruddin, Is Sudaryono. MA menyebutkan bahwa tanggal musyawarah dan dibacakan pada 28 Oktober 2019.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

"Status berkekuatan hukum tetap," tulis MA lagi.

Pada 13 Mei 2019, Rachmawati yang tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung. Rachmawati menilai pasal tersebut cacat hukum.

Putri mendiang Presiden Soekarno itu menganggap pasal itu tidak dapat diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena bukan merupakan turunan dari Pasal 416 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga menilai pasal itu merupakan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik UUD 1945 maupun UU Pemilu.

KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan total suara mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebesar 154.257.601. Sedangkan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Tercatat, Jokowi-Maruf menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya