Berkarya Pecah, Priyo: Ini Model Belah Bambu, Aib Demokrasi

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Partai Berkarya dilanda kisruh internal lantaran adanya dualisme kepengurusan. Kubu Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto siap melawan dan tak akan tinggal diam dengan kemunculan kepengurusan versi Muchdi Pr.

Dukung Prabowo di 2024, Muchdi Pr: Saya Pernah Suka Duka Bersama-sama

Merespons itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, menilai pihaknya hanya mencoba pertahankan eksistensi dan marwah partai. Ia bilang kejadian sekarang ada pihak yang ingin merampas lewat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Ini model belah bambu. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ujar Priyo dalam pesan singkatnya, Jumat malam, 14 Agustus 2020.

PAN Pasang Priyo Budi Santoso dan Kristina Rebut Kursi DPR RI dari Jateng

Baca Juga: Prahara Berkarya, Tommy Soeharto Tak Sudi Akui Kepengurusan Muchdi Pr

Priyo mengatakan pihaknya tak akan tinggal diam dan siap melawan dengan mengajukan gugatan hukum. Selain persiapan gugatan hukum, kepengurusan Tommy sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, Ombudsman, sampai Presiden Jokowi.

DJKN Bakal Lelang Ulang Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-Laku Dijual, Harga Disesuaikan

"Bahkan juga kepada Presiden Jokowi. Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA," ujar eks Wakil Ketua DPR itu.

Ia pun menyentil kubu Muchdi yang mencatut sejumlah nama seperti Tommy Soeharto, Neneng A Tuty, Tintin Hendyani dan lainnya tanpa izin. Mereka dicatut untuk susunan dewan pembina di kepengurusan Muchdi.

"Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau sebagai Ketua Dewan Pembina. Dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," tegasnya.

Sebelumnya, Tommy menyesalkan prahara dualisme di internal partai politik yang dirintisnya. Ia menyinggung adanya upaya memecah belah Partai Berkarya dengan memunculkan munaslub yang berujung Muchdi Pr sebagai ketua umum tandingan.

Tommy menyebut parpol sebelumnya yang dipecah belah seperti Golkar, PPP. Kini, Partai Berkarya mengalami hal itu.

“Kita prihatin dengan keadaan berbangsa dan bernegara kita, khususnya berpolitik kita. Setelah di Golkar, PPP, partai lain dan melanda Berkarya (dipecah belah),” ujar Tommy saat silaturahmi nasional DPP Partai Berkarya, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Tommy memastikan akan menggugat SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta . Dalam SK itu menetapkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Pr.

“Dan, untuk itu, upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum. Kita akan ke PTUN,” putra bungsu Presiden RI ke-2 Soeharto itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya