Intip Syarat KPU Soal Pencalonan Pilkada Medan dari Partai Politik‎ 

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – ?Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dari jalur partai politik, yang dilaksanakan sesuai tahapan Pilkada Medan pada 4 hingga 6 September 2020.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Anggota KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khai?r menjelaskan bakal pasangan calon (bapaslon) dari partai politik ditetapkan oleh KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020 dengan syarat minimal 10 kursi di DPRD Kota Medan.

"Sedangkan, hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu," sebut Rinaldi kepada wartawan di Medan, Senin malam, 24 Agustus 2020.

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

Rinaldi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. 

Selain itu, Rinaldi mengatakan dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah tersebut. Kemudian, ?KPU Kota Medan sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu ke 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah (ornop). 

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

“Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20 persennya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25 persen dari total suara sah tersebut 278.741 suara,” jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.

Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25 persen suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir. 

"Dengan demikian yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP," tutur Rinaldi.

Ia menambahkan ?dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan. 

"Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan," kata ?Rinaldi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya