PAN Usul UU Pemilu Tidak Berlaku Sekali Saja tapi Panjang

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Setiap jelang penyelenggaraan pemilu, DPR dan pemerintah akan membahas perubahan undang-undangnya. Karena hanya berlaku untuk sekali pemilu saja.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Namun hal itu mulai digugah. Agar pembahasan UU tentang pemilu bisa berlaku panjang. Mengingat jika hanya sekali, dikhawatirkan cenderung bersifat politis saja.

Usulan itu mencuat saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama Komisi II. Rapat ini dimaksudkan guna mendengarkan penjelasan dari komisi yang membidangi masalah UU pemilu. Hadir Ahmad Dolly Kurnia  dan Saan Mustafa yang merupakan ketua dan wakil ketua Komisi II. 

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Baca juga: DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Skandal Industri Keuangan

Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyampaikan bahwa komisi II cukup runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Baleg. 

Sekjen PDIP Koreksi Otto Hasibuan soal Permohonan Megawati sebagai Amicus Curiae di MK

"RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU pemilu. Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI," kata Guspardi, Selasa, 17 November 2020.

UU pemilu adalah penataan dan reformasi sistem kepemiluan. Sebagai koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. 

Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU pemilu ini.

Salah satu yang disampaikan oleh Ahmad Dolly Kurnia, bahwa hal mendasar diusulkannya RUU ini ke Baleg DPR karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Ke depan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada diatur dalam satu UU.

"Diharapkan juga UU Pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang UU Pemilu. Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi. Kalau demikian (5 tahun revisi) sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga diatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya pemilu daerah dan pemilu nasional," ujarnya..

Fraksi PAN, kata Guspardi, mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan komisi II mengambil inisiasi RUU Pemilu. Dia berharap semua mendukung, dan bisa ditindaklanjuti dengan pembentukan panja.

"RUU pemilu ini sengaja diusulkan di awal periode, berbeda dengan yang sebelumnya dimana pembahasan dilakukan menjelang pemilu bertujuan agar Panja Baleg nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detail dan seksama isu-isu substantif dengan lebih konprehensif," katanya. 

Selain itu, waktu yang cukup panjang menurutnya juga berdampak baik pada waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. 

"Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya