Prediksi: 2022-2023 Tanpa Pilkada dan Isu Presiden 3 Periode

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Pasca Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020, ke depannya diprediksi tidak ada lagi agenda politik pemilihan umum. Tapi diperkirakan, baru akan berlangsung pada 2024 yang dilakukan serentak yakni pilkada dan pemilu nasional, pilpres dan pileg.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

Merujuk Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, menurut pemerhati politik yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indo Barometer, Muhammad Qodari, agenda pilkada baik itu untuk gubernur maupun bupati/wali kota, tidak akan digelar.

Agenda pilkada pada 2022-2023 kemungkinan diundur. Agenda politik tersebut baru akan berlangsung secara serentak pada November 2024, usai pemilu nasional yang digelar pada April.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Baca juga: Khofifah Sudah Bilang Vaksin COVID-19 Sinovac Halal

"Artinya tidak ada pilkada gubernur di daerah strategis seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Qodari, Jumat 18 Desember 2020.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Yang paling memungkinkan, lanjut dia, adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi undang-undang yang menyangkut pemilu, baik pilkada, pemilu legislatif atau pileg dan pilpres. 

Maka, dia memprediksi, partai-partai menengah dan kecil kemungkinan tetap menginginkan adanya pilkada pada 2022 dan 2023. Beda halnya dengan partai-partai besar.

"Tapi menurut saya, partai-partai besar seperti PDIP, kemudian Gerindra dan Golkar ada kemungkinan menolak," katanya.

Menurut dia, kemungkinan agenda politik yang disiapkan adalah untuk 2024, sehingga 2022 dan 2023 diharapkan tidak ada agenda politik seperti pilkada.

Agenda politik seperti apa, Qodari menilai ada beberapa kemungkinan. Pertama, kembali mencuatnya jabatan Presiden RI tiga periode. Jika itu terjadi, Joko Widodo-Prabowo Subianto jadi opsi. Tapi, tentu mengubah aturan itu sangat sulit. Karena jabatan Presiden RI dibatasi dua periode, tidak diatur di UU, tapi UUD 1945. 

"Tentu saja hal ini memerlukan amendemen UUD 1945," katanya.

Selain itu, lanjut dia, desain politik yang mungkin disiapkan adalah mengusung Prabowo Subianto sebagai capres. Tapi dengan menggandeng wakil dari PDI Perjuangan.

"Kemungkinan skenario pertama bisa saja terjadi untuk menciptakan stabilitas politik sekaligus menghindari pemilu yang mengerikan seperti pada pilpres sebelum-sebelumnya yang melahirkan dikotomi cebong dan kampret," tuturnya.

Jokowi dan Prabowo, menurutnya, adalah simbol dari lahirnya kubu-kubu yang kemudian melahirkan istilah cebong dan kampret tersebut. Maka pengelompokan istilah tersebut bisa hilang jika kedua simbolnya ini bisa disatukan.

"Makanya kemungkinan semacam itu bisa saja terjadi, yaitu demi menjaga stabilitas dan menghindari Pemilu Presiden yang mengerikan, di mana terjadi pembelahan seperti halnya cebong dan kampret di Pilpres 2019," ujar master ilmu pemerintahan Essex University Inggris itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya