PDIP: Secara De Jure, FPI Bubar sebagai Ormas Sejak Juni 2019

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ahmad Basarah
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Ia menilai, keputusan tersebut sudah tepat dan bentuk tanggung jawab negara menegakkan prinsip negara hukum serta menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di Tanah Air.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Basarah kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020.

Menurut Basarah, dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Selain itu, kata Basarah, FPI juga kerap mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.

Kemudian, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme. Dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

"Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktivitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS. Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," ujarnya.

Pria yang juga merupakan ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019. Sehingga sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

"Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI," ujarnya.

Basarah meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di Tanah Air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Dia menilai benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas. 

"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, mengganggu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebhinnekaan di Tanah Air," ujar Basarah.

Indonesia, kata Basarah, adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum seluruh elemen bangsa harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang.

"Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya