VIVAnews - Sutiyoso setuju dengan langkah Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Sutiyoso merasa tak perlu ikut mendaftar karena aspirasinya telah diwakili Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang itu.
Aspirasi Sutiyoso adalah menolak syarat 20 persen kursi untuk mencalonkan presiden. "Jadi kita menganggap, (gugatan Yusril) sudah mewakili kita semua karena materinya sama. Kita memberikan dukungan sepenuhnya," kata Sutiyoso usai menghadiri deklarasi Gerakan Kebangkitan Rakyat di Wahid Institute, Taman Amir Hamzah, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2008.
"Saya sendiri sudah diwakili partai pendukung saya," kata Sutiyoso menyebut nama Partai Indonesia Sejahtera yang mencalonkannya.
Selasa, 2 Desember 2008, lalu, Yusril mendaftarkan gugatan uji materiil ke UU Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Yusril bersama pengacara Hamdan Zoelva yakin gugatan akan dikabulkan karena konstitusi tak mengatur syarat menjadi presiden harus memiliki dukungan suara 25 persen.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seorang pria asal Malang, Jawa Timur yang dulunya adalah guru bagi banyak pendeta akhirnya memutuskan untuk masuk Islam. Keputusan dia menjadi mualaf tentu menyita
UGM: Tiga Kunci Sukses Berkarir: Kuasai Jejaring, Mampu Berkomunikasi, Punya Semangat Daya Juang
Wisata
9 menit lalu
Direktur Pemasaran dan Penjualan, Bisnis Indonesia Group, sekaligus Alumni UGM, Hery Trianto membagikan pengalamannya di bidang media, dalam pembekalan kepada 1.387 Calon
Irham menyampaikan, longsor di tebing tersnut terjadi 3 kali saat desa tersebut diguyur hujan deras pada tahun ini. Diduga tidak kuat menahan gerusan ai hujan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin menyambangi kediaman tokoh adat, di kediamannya bapak Ikroni gelar Sunan Kemala Raja
Selengkapnya
Isu Terkini