Isu Presiden 3 Periode, Mahfud: Ingin Menjerumuskan, Kata Pak Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada rencana untuk mengusulkan jabatan Presiden RI bertambah jadi tiga periode. Mahfud menanggapi demikian karena mencuatnya isu Jokowi diskenariokan tiga periode.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Malah, dia mengungkit kembali pernyataan Jokowi apabila ada yang mendorongnya agar maju lagi menjadi Presiden RI periode ketiga pada Pemilu Presiden 2024 mendatang.

“Kalau Pak Jokowi, saya kira ada jejak digital ya. Kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, itu hanya dua alasannya. Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat. Itu kan kata Pak Jokowi," kata Mahfud di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Maret 2021.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Maka itu, Mahfud menegaskan Pemerintahan Jokowi tidak ada wacana untuk menambah jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.

Karena, kata dia, jabatan Presiden RI merupakan wewenang MPR RI dan partai politik. Dengan demikian, tak ada urusannya dengan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Aminz

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

“Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah. Urusan itu diskusinya MPR dan partai politik dan itu haknya. Kan asyik baca-baca begitu, enggak apa-apa. Tetapi, kalau pemerintah, ndak punya wacana tentang mau 3 kali, 4 kali, 5 kali. Kita UUD yang berlaku sekarang aja,” jelas dia.

Sebelumnya, politikus senior sekaligus eks Ketua MPR RI Amien Rais, melontarkan wacana untuk mengamandemen UUD 1945. Hal ini mengenai masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Persoalan ini pun direspons dari berbagai pihak.

Salah satunya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menegaskan pihaknya tidak pernah ada agenda untuk amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan Presiden RI. Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan bahwa Jokowi sudah sejak jauh hari menegaskan tak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden jadi tiga periode. 

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" jelas Bamsoet kepada wartawan, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Isu Skenario Jokowi 3 Periode, Jubir: Presiden Tegak Lurus Konstitusi
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya