Kubu AHY Yakin Yasonna Bakal Tolak Sahkan Moeldoko Cs

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat mengunjungi KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepengurusan Demokrat pimpinan Moeldoko sudah mendaftarkan berkas kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menanggapi manuver Moeldoko Cs tersebut.

AHY Ogah Bebankan Prabowo soal Jatah Menteri Buat Demokrat

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, menilai langkah Kemenkumham yang meminta Demokrat Moeldoko untuk melengkapi berkas. Menurut dia, karena ini berkaitan dengan hukum, maka langkah Kemenkumham itu dinilai sudah sesuai aturan.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Herzaky, Selasa 23 Maret 2021 

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

Herzaky menilai, saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan parpol, tentunya merujuk UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Pun. berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. 

"Sejak diminta melengkapi berkas, ada batasan waktu 7 hari. Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," lanjut Herzaky

AHY Cuti Demi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres RI

Saat ini, Demokrat kubu AHY masih menunggu keputusan Kemenkumham. Herzaky yakin Menkumham Yasonna Laoly akan memberikan keputusan yang objektif dan adil. 

"Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.

Herzaky yakin Moeldoko Cs tidak akan mampu melengkapi berkas yang diminta oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Tentunya kalau berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART Tahun 2020, kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. Namanya juga KLB abal-abal," ujarnya

Meski demikian, Herzaky menambahkan pihaknya masih menunggu keputusan dari Yasonna. "Hanya, tetap keputusan akhir ada di Menkumham. Kita tunggu keputusan beliau," ujarnya

Sebelumnya, Menkumham, YasonnaLaoly memberikan waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, untuk melengkapi dokumen hasil kepengurusan yang telah diserahkan minggu lalu.

Yasonna mengakui sudah mendapat laporan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meneliti dokumen berkas yang diajukan kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Ditjen AHU juga sudah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapi berkas lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya