Mufida Minta Pengetatan Warga yang Datang dari Amerika dan Inggris

Ilustrasi warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang menyatakan akan mengetatkan semua pintu masuk ke Indonesia demi mengantisipasi masuknya tiga varian baru COVID-19 yakni Mu, Lambda dan C.1.2.

Legenda Sepakbola Brasil Romario Umumkan Comeback di Usia 58 Tahun

Terlebih Kementerian Kesehatan melaporkan 1.636 orang yang masuk ke RI terkonfirmasi positif meski membawa surat hasil negatif dari negara asal.

Mufida menyebut arahan Wapres dan adanya seribuan kasus positif yang masuk ke Tanah Air semakin menguatkan agar pengetatan arus masuk ke Indonesia diaplikasikan. Termasuk di antaranya untuk WNA dan TKA ke Indonesia.

Kena Veto Amerika Serikat, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Usai Ajukan Resolusi

"Perlu ada revisi Permenkumham 27 Tahun 2021 agar semangat pelarangan TKA ke Indonesia benar-benar nyata. Terutama mereka yang mendapat KITAS tapi kembali ke negaranya lalu masuk lagi ke Indonesia harus ditolak dalam kondisi seperti ini," kata Mufida kepada awak media, Rabu, 15 September 2021.

Anggota DPR RI Dapil Luar Negeri, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan ini mengingatkan perjuangan warga yang bersabar hampir dua bulan lebih dengan berbagai level PPKM harus diikuti dengan pembatasan kedatangan WNA dari luar negeri.

Kanye West Dilaporkan Akibat Diduga Meninju Pria yang Melecehkan Istrinya, Bianca Censori

"Terlebih ini terkait tiga varian baru yang disebut menurunkan kadar antibodi tubuh dan dampak efikasi dari vaksin. Jangan sampai angka vaksinasi kita yang belum cukup besar harus ditambah dengan ancaman tiga varian baru ini," kata Doktor lulusan UI ini.

Mufida lebih jauh menyebut varian Mu yang pertama kali terdeteksi sejak Januari 2021 di Kolombia ini sudah ada di 49 negara. Artinya, penyebarannya semakin massif sejak ditemukan hampir enam bulan silam.

Begitu juga dengan varian Lambda yang sudah terdeteksi di 42 negara sejak ditemukan pertama di Peru Desember 2020 lalu.

Sementara Varian C.1.2 ditemukan pertama kali di Afrika Selatan pada Mei 2021. Varian ini diduga dapat meningkatkan kemampuan transmisi dan menghindari kerja sistem imun manusia.

"WHO memasukkan varian Mu dan Lambda sebagai varian of interest (VOI), karena dianggap cukup mengancam, bisa menyebar lebih cepat, menyebabkan infeksi parah dan lolos dari kekebalan yang diinduksi vaksin COVID-19. Meski disebut penularannya tidak secepat varian Delta tapi disebut kebal terhadap vaksin. Kita mesti waspada sejak dini, jangan sampai kecolongan lagi," ujarnya

Oleh karena itu Mufida meminta dilakukan pengetatan kedatangan WNA yang banyak kasus COVID varian Mu dan Lambda di antaranya Amerika Serikat, Meksiko dan Kanada. Selain itu sejumlah Negara di Eropa seperti Inggris.

“Pengetatan dan pengawasan itu guna antisipasi dampak penyebaran COVID-19  varian Mu, Lambda dan C.1.2 yang saat ini menjangkiti puluhan negara. Karena itulah pentingnya bandara-bandara Internasional di Indonesia melakukan pengetatan Negara-negara yang banyak kasus COVID-19 varian baru,” imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya