Bikin Gaduh, Rencana Amandemen UUD 1945 Khianati Amanat Reformasi

Ilustrasi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi saat Sidang Tahunan MPR RI
Sumber :
  • VIVA/Sopian/Pool

VIVA – Rencana amandemen UUD 1945 dengan wacana perpanjang masa jabatan Presiden RI jadi 3 periode yang mencuat belakangan ini masih jadi sorotan. Rencana amandemen menambah masa jabatan Presiden RI dinilai mengkhianati amanat Reformasi.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyampaikan merujuk Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, Presiden RI itu maksimal dua periode menjadi kepala negara.

Menurutnya, akan menjadi kesalahan fatal bila MPR nanti menggelar sidang untuk meloloskan amandemen itu. Dia menekankan suara publik yang menolak amandemen di tengah pandemi mesti jadi perhatian. Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi sudah pernah menyatakan penolakan jabatan 3 periode.

Toyota dan Daihatsu Reformasi Besar-besaran

Baca Juga: Nasib Wacana Presiden 3 Periode: Belajar dari Sukarno dan Soeharto

Namun, ia mengusulkan agar masyarakat percaya, sebaiknya Jokowi menandatangani petisi terkait penolakan amandemen. Selain itu, ia bilang Jokowi juga mesti membubarkan relawan yang menginisiasi ide 3 periode untuk eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Ia bilang relawan itu yakni JokPro 2024 sebagai kelompok yang mengusulkan Jokowi menjabat tiga periode. 

“Memang dia (Jokowi, Red) sudah menolak. Tapi kalau hanya kata-kata saja, saya tidak terlalu percaya," kata Jerry, dalam webinar bertajuk 'Petik Pelajaran, Ngotot 3 Periode Presiden Guinea Digulingkan', Rabu, 15 September 2021.

Sementara, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai amandemen konstitusi akan membuat perlawanan dari sebagian rakyat. Ia menyebut dalam isu amandemen ini yang punya peranan bahkan bisa membatalkan adalah Presiden Joko Widodo, MPR RI, media massa, civil society dan ibu rumah tangga alias emak-emak.

“Kalau Presiden dan MPR setuju dengan amandemen, berarti tinggal media massa, civil society termasuk mahasiswa dan ibu rumah tangga atau emak-emak," kata Hensat, sapaan akrabnya.

Adapun, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan konstitusi tegas mengatur maksimal masa jabatan Presiden RI hanya dua periode. Dia bilang, Partai Demokrat tetap konsisten menjaga amanat Reformasi.

"Kami tidak akan goyang kiri-kanan. Apapaun yang terjadi. Kami akan fokus untuk berkoalisi dengan rakyat. Aspirasi rakyat saat ini adalah jabatan presiden sesuai konsitusi adalah dua periode,” ujar Herzaky.

Kata dia, Partai Demokrat akan mengikhtiarkan berbagai cara sebagai bentuk penolakan amandemen penambahan masa jabatan Presiden RI. Menurutnya, amandemen konstitusi perpanjang jabatan presiden tak lebih dari upaya segelintir orang yang ingin mengeruk keuntungan.

“Kami yakin sebagaian besar masyarakat menolak dengan wacana preside tiga periode. Kalau kami lihat ini hanya upaya dari pentolan-pentolan politik saja,” sebut Herzaky.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya