Golkar Dalami Kasus Hukum Alex Noerdin untuk Tentukan Nasibnya di DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kasus korupsi terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Perkara yang menjerat Alex terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. 

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Alex saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar. Terkait itu, Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Adies Kadir mengatakan akan menunggu perkembangan kasus yang menimpa koleganya tersebut. 

Menurut Adies, partai akan mendalami terlebih dahulu kasus Alex sebelum memutuskan tindakan apa yang akan diambil oleh Partai.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Kalau di dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi, kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba," kata Adies, kepada wartawan, Kamis 16 September 2021

Adies mengatakan, kabar penahanan Alex Noerdin ini juga sempat membuat para pengurus Partai Golkar terkejut. Maka itu, Golkar akan mendalami permasalahan yang ada saat ini sebelum mengambil langkah lanjutan.

Bobby Nasution Bilang Ada Partai Berikan Tugas ke Dia Maju di Pilgub Sumatera Utara

"Cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lagi lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut," ujar Adies

Saat ini, Golkar mempercayakan proses penegakan hukum kepada Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini. Partai Golkar juga akan menyediakan pendampingan hukum apabila yang bersangkutan menginginkannya.

"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada Bakumham. Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyelidikan, bahkan sampai di pengadilan," ujarnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka terhadap Alex Noerdin (AN) terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPE Sumsel) pada Kamis, 16 September 2021.

"Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya