Telegram Kapolri Penanganan Demo Humanis, DPR: Beri Kepastian Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Dikeluarkannya telegram oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan demo agar lebih humanis saat ada pejabat kunjungan kerja atau kunker, mendapat respon baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Telegram ini disebut ada kaitannya dengan sejumlah aksi protes saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
 
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menilai langkah kapolri yang menerbitkan telegram dengan nomor STR: 862/IX/PAM.3/2021, tanggal 15 September 2021, sudah tepat. Isi telegram tersebut yakni pedoman bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Sehingga kedepannya diharapkan, tidak ada lagi aparat yang bertindak berlebihan ketika ada masyarakat yang melakukan protes saat Presiden melakukan kunjungan kerja.

"Tindakan Kapolri dimaksudkan untuk memberikan aspek kepastian hukum bagi para  aparatur kepolisian dalam melaksanakan tugasnya mengamankan kunjungan kerja  Presiden," kata Wayan, kepada wartawan, dikutip Jumat 17 September 2021.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Dari sisi manfaat, kata Wayan, instruksi Kapolri itu  akan sangat memberikan manfaat yang besar. Akan terjadi keseragaman dalam setiap tindakan yang diambil oleh aparat Kepolisian, dalam menangani kejadian khususnya penyampaian aspirasi oleh masyarakat dalam  kunjungan kerja Presiden.

"Dari aspek keadilan juga instruksi Kapolri itu  menunjukkan efek keadilan yang luar biasa. Perintah pertama untuk melakukan penindakan secara humanis kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penyampaian aspirasi memperlihatkan bahwa Kapolri sangat  menjunjung tinggi nilai demokrasi yang di dalamnya terdapat unsur keadilan," jelas Wayan.

Sekjen PDIP soal Teman Megawati di Open House: Yang Tunjukkan Komitmen Indonesia Bukan Bagi Keluarga

Pada prinsipnya, kata Wayan, Presiden dan Kapolri menunjukan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat merupakan hal yang lumrah dalam iklim negara demokrasi. Siapapun dan kapanpun aspirasi dapat disampaikan oleh masyarakat.

Yang menjadi titik krusial, kata Wayan, adalah demokrasi bukan berarti kebebasan tanpa aturan. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 tegas memberikan penegasan mengenai penyampaian pendapat ini.

"Bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya