Kuasa Hukum PD: Saksi Kubu Moeldoko Tak Keberatan AHY Sebagai Ketum

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Kisruh Partai Demokrat kini bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melayangkan gugatan ke Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan kepengurusan mereka.

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

Dalam sidang tahap pembuktian pada Kamis, 16 September 2021, kubu Moeldoko mengajukan beberapa saksi seperti eks Ketua DPC Demokrat Labuan Batu Muklis Hasibuan, mantan Ketua DPC Ngawai M Isnaini, dan mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin. 

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehboh dalam pemeriksaan silang menanyakan kepada tiga saksi tersebut. Ia bertanya soal pilihan mereka dalam Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, 15 Maret 2020. Saat itu, AHY terpilih sebagai Ketum Demokrat secara aklamasi menggantikan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY Absen di Acara Open House Jokowi, AHY Ungkap Alasannya

Baca Juga: Max Sopacua Tak Bisa Jawab Peserta KLB, Andi Mallarangeng Tertawa Geli

Dia bilang, keterangan ketiga saksi mengakui mereka hadiri kongres di Jakarta lantaran masih sebagai pemilik suara sah yang merujuk AD/ART partai.

Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Masuk Kabinet, AHY: Ini yang Kami Tunggu 9 Tahun

Menurut Mehbob, pengakuan tiga saksi kubu Moeldoko itu dianggap mengejutkan karena memilih dan mendukung AHY sebagai Ketum Demokrat periode 2020-2025.

“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Mehbob, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 17 September 2021.

Pun, kuasa hukum DPP Demokrat lainnya, Heru Widodo menjelaskan para saksi kubu Moeldoko ini hanya mempersoalkan pemecatan mereka karena masih urusan internal partai. Hal ini juga merujuk aturan UU Partai Politik terkait permasalahan internal parpol. 

Namun, dalam prosesnya memang para saksi ini tak pernah mengajukan keberatan pada mahkamah partai.

“Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di mahkamah partai," tutur Heru.

Lebih lanjut, menurut dia, para saksi kubu Moeldoko itu juga tak mempersoalkan keputusan Menkumham Yasonna yang menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Kata dia, mengklaim bahwa mereka tidak menganggap keputusan Yasonna salah. 

Namun, ia menduga para saksi itu hanya diperalat kubu Moeldoko untuk setuju menggugat keputusan Yasonna.

Mehbob menekankan dengan melihat fakta-fakta persidangan seperti kesaksian saksi kubu Moeldoko, tim kuasa hukum DPP Demokrat optimis Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan dan akal sehat. Bagi dia, kubu Moeldoko sulit memenangkan perkara ini.

"Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” jelas Mehbob.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya