Kisruh Demokrat di Meja Hijau, Pengamat Beri Catatan untuk Kubu AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Sumber :
  • Twitter @AgusYudhoyono

VIVA – Prahara Partai Demokrat sudah memasuki babak persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kubu Demokrat pimpinan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan kepengurusan mereka.

Jangan Kaget dengan Spesifikasi Mobil Gagah AHY Seharga Rp1,1 Miliar

Sidang sebelumnya pada Kamis, 16 September 2021 dengan agenda pembuktian yaitu beberapa saksi diajukan kubu Moeldoko. Jalannya persidangan mendapat perhatian dari pemerhati politik Emha Hussein Alphatani.

Dia menganalisa dari sudut pandang politik dengan memberikan beberapa catatan. Tiga saksi dari kubu Moeldoko yang hadir yakni para Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat yaitu Ayu Palaretin, Isnaini Widodo dan Mukhlis Hasibuan.

AHY Diskusi dan Konsultasi dengan SBY soal Situasi Politik setelah Putusan MK

Menurut Emha dalam pengamatannya, tiga saksi tersebut saat persidangan sudah menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Ketiganya juga sudah diambil sumpah.

Baca Juga: Kuasa Hukum PD: Saksi Kubu Moeldoko Tak Keberatan AHY Sebagai Ketum

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

Namun, ia malah heran saat keterangan tiga saksi itu malah diputarbalikkan oleh kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyoroti pernyataan kuasa hukum Demokrat AHY, Mehbob bahwa tiga saksi tersebut mendukung AHY sebagai Ketua Umum 2020-2025.

Pernyataan Mehbob itu disampaikan kepada awak media sehingga dikhawatirkan akan memunculkan penggiringan opini publik. 

"Sebagai bahan penggiringan opini kepada publik dengan menyebutkan saksi fakta mendukung AHY sebagai Ketua Umum PD sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat 2020," kata Emha, dalam keterangannya, Senin, 20 September 2021.

Emha melanjutkan, kuasa hukum Demokrat AHY seperti pura-pura lupa pada pokok perkara dalam persidangan. Ia mengatakan pokok perkara tidak membahas tentang dukung mendukung.

Maka itu, menurut dia, ada kejanggalan pernyataan Mehbob soal hasil Kongres V di Jakarta pada Maret 2020. Ia menyoroti perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat hasil Kongres V yang dianggap kubu Moeldoko tidak sesuai dengan UU Parpol. 

Begitupun soal aturan AD/ART yang sebenarnya tidak mencerminkan suara kesepakatan kader partai.

"Namun, tentang pengesahan perubahan AD/ART PD hasil Kongres V yang nyata-nyata keluar dari kaidah demokrasi dan bertentangan dengan UU Parpol yang disahkan oleh menkumham," tuturnya.

Pun, ia mengatakan keterangan tiga saksi selama persidangan juga sudah beri penjelasan kepada majelis hakim. Hal ini termasuk pemecatan mereka sebagai kader karena menghadiri KLB Deli Serdang. 

Ia bilang antara keterangan tiga saksi dan dibandingkan pernyataan kuasa hukum Demokrat, Mehbob terlihat berbeda. 

"Pemecatan para saksi fakta ini dilakukan terhitung 4 Maret 2021 yang salah satu konsiderannya menyebutkan pemecatan itu dilakukan karena mereka mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dihelat 5 Maret 2021," jelasnya.

Emha menyampaikan bahwa surat pemecatan yang dilakukan kubu AHY ini bisa dipersoalkan Moeldoko Cs. Sebab, bisa saja argumen kubu Moeldoko bahwa surat pemecatan itu ak memiliki dasar hukum sebab akibat sama sekali. 

"Mana bisa konsideran sebuah surat dibunyikan sebelum peristiwa itu terjadi?" kata Emha.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya