Kritik Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, PKS: Tidak Mendesak

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti sejumlah pelonggaran yang terjadi dalam perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021. Salah satu aturan yang dikritik adalah diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Diperbolehkannya anak masuk mal, saat ini terlalu berisiko. Selain itu, anak-anak tidak memiliki kepentingan mendesak untuk masuk mal atau tempat pusat perbelanjaan dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.

"Menurut saya kebijakan untuk membolehkan anak masuk mal masih kurang tepat karena tidak ada unsur ‘emergency’ atau keterdesakannya sama sekali," kata Netty kepada wartawan, Selasa 21 September 2021

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menyarankan agar pemerintah maupun pengusaha mal memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Jangan sampai ada kelengahan yang justru nantinya menyebabkan lonjakan kasus baru di tanah air.

"Tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan besar seperti area permainan lebih baik tetap ditutup," ujarnya. 

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

Netty juga meminta para petugas mal agar sigap dan memiliki SDM yang cukup untuk memantau penerapan prokes. Sebab jika lalai sedikit saja, keselamatan masyarakat menjadi taruhannya.

"Pengawasannya jangan hanya ada di pintu masuk saja, namun juga di beberapa tempat di mal tersebut," ujarnya.

Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang makin membaik, serta implementasi protokol Kesehatan yang terus berjalan. Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang digelar secara virtual, Senin, 20 September 2021, mengatakan, kebijakan tersebut menyesuaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua. Yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Main ke Mal Lagi di Sejumlah Kota Ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya