Perjuangakan Aspirasi Daerah, Kewenangan DPD RI Perlu Diperkuat

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin
Sumber :
  • DPD RI

VIVA – Peran Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI saat ini dianggap belum maksimal lantaran kewenangannya yang terbatas. Sementara para anggotanya mewakili aspirasi tiap-tiap daerah. Desakan agar kewenangan DPD ini terus mencuat, untuk memaksimalkan aspirasi yang muncul di seluruh daerah.

7 Negara dengan Populasi Daerah Kumuh Terbesar di Dunia

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan, jika DPD RI merupakan sebuah lembaga perwakilan daerah yang memiliki peran yang sangat besar dalam perjuangan aspirasi daerah. Adanya aspirasi daerah yang diperjuangkan di tingkat pusat, akan mencegah adanya disintegrasi bangsa dan dapat memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 
"DPD RI juga diharapkan mampu menampung kepentingan daerah secara memadai, serta memperjuangkan aspirasi daerah dalam lembaga legislatif," kata Mahyudin kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.
 
Mahyudin menambahkan, dalam upaya mengoptimalkan perjuangan aspirasi daerah, kewenangan DPD RI harus sesuai dengan legitimasinya sebagai wakil daerah. Sebagai perwakilan dari daerah, DPD RI seharusnya memiliki kewenangan yang optimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah. 

Apalagi saat ini banyak daerah yang berharap besar kepada DPD RI dalam mewujudkan pemerataan pembangunan yang selama ini masih belum dirasakan oleh sebagian daerah. 

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

"Untuk itulah, kami Pimpinan dan Anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah," jelasnya.
 
Senator asal Kalimantan Timur itu juga menambahkan, salah satu upaya untuk mengoptimalkan perjuangan aspirasi daerah adalah dengan mewujudkan sistem bikameral (dua kamar) yang ideal dalam sistem demokrasi Indonesia. Adanya sistem bikameral yang ideal dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional, karena memiliki dua kamar. 

"Dalam hal ini adalah terakomodirnya aspirasi daerah sebagai bagian dari kepentingan nasional yang harus diwujudkan," katanya.
 
Untuk dapat mewujudkan sistem bikameral yang ideal, dibutuhkan penguatan kewenangan dari DPD RI. Apalagi keanggotaan DPD RI memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahan.
 
"Oleh karenanya menjadi pekerjaan rumah kita bagaimana selanjutnya memperkuat fungsi legislasi DPD agar mampu menyampaikan aspirasi daerah, dalam proses rumusan kebijakan di tingkat nasional terutama pembentukan undang-undang yang dibutuhkan oleh daerah," ujarnya.
 
Mahyudin juga menegaskan jika dalam mewujudkan penguatan DPD RI, dibutuhkan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat daerah. Oleh karena itu, ia mengatakan jika setiap anggota DPD RI terus berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi daerah sehingga menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh daerah.
 
"Kita ingin saling bahu-membahu membangun daerah. Saya titip agar DPD dioptimalkan. Kalau kita bekerja, pasti pemda dan masyarakat daerah akan cinta kepada DPD. Sehingga DPD bersama daerah pasti akan dapat mewujudkan pembangunan di daerah," ujar Mahyudin.

PDIP Tak Persoalkan Kerja Sama Politik untuk Mengusung Khofifah dalam Pilkada Jatim
Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi

Pj Gubernur NTB Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Kehadiran Pj Gubernur NTB ke acara parpol kabarnya sebagai undangan bakal cagub yang akan diseleksi di Pilkada 2024. Status Pj Gubernur NTB merupakan ASN.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024