Yusril Gugat AD/ART Demokrat, Fahri: Saya Bisa Mengerti

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia
Sumber :
  • Partai Gelora

VIVA – Sejumlah kader eks Demokrat yang dipecat menggandeng pengacara senior Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Yusril punya alasan terkait rencana gugatan itu.

Langkah Yusril itu direspons politikus Fahri Hamzah. Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu mengaku bisa memahami cara pakar hukum tata negara itu. Menurut dia, hal ini karena dirinya merasa pernah jadi korban AD/ART Parpol.

"Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan," tulis Fahri di akun Twitternya, @Fahrihamzah dikutip VIVA pada Jumat, 24 September 2021.

Fahri bilang parpol memang harus sadar soal demokratisasi.

"Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan.!" tambah Fahri.

Fahri sempat berpolemik dengan melawan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2016. Saat itu, Fahri dipecat dari seluruh jabatan dan kader PKS. 

Alasan PKS melakukan pemecatan ketika itu karena Fahri dinilai melanggar kode etik. Namun, ia melawan dan menggugat PKS.

Lebih Meriah, PEVS 2024 Bakal Tampilkan 82 Merek Otomotif

Terkait gugatan AD/ART Demokrat, Yusril menjelaskan alasannya tersebut. Bagi dia, menguji formil dan materil AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. 

"Mendalilkan MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021.  

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Dia menyinggung AD/ART parpol yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU. Menurutnya, perlu ada lembaga yang berwenang untuk mengujinya.

"Bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” lanjut Yusril.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Kemudian, ia menyebut terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persoalan di atas untuk level internal parpol. Sebab, lembaga yang disebut mahkamah partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Begitu juga dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menekankan, parpol merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Dia bilang sudah menyusun argumen kuat dan meyakinkan.

“Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya