Pendukung Cabut Gugatan di PTUN, Moeldoko Cs Mulai Rontok?

Kuasa hukum DPP Demokrat Bambang Widjojanto
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Sidang kelanjutan kisruh Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditunda karena ada pendukung Moeldoko yang mencabut gugatan. Dalam sidang ini, kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sebagai penggugat.

Untuk tergugat ada Menkumham Yasonna Laoly dan DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat II intervensi.

Penundaan sidang ini karena penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bagian Moeldoko Cs tiba-tiba cabut gugatan sebelum dimulai sidang di PTUN Jakarta pada Kamis, 23 September 2021.

Yosef mencabut gugatan diketahui saat awal sidang karena ketua majelis hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat. Dalam surat yang dibacakan itu, Yosef mencabut surat kuasa kepada pengacaranya. Selain itu, ia menyatakan mundur sebagai penggugat dalam erkara ini.

Terkait itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Bambang Widjojanto, menyampaikan terimakasih kepada Yosef yang mencabut gugatannya. Bagi dia, cara Yosef memperlihatkan sebagai kader yang mengedepankan rasa peduli terhadap masa depan partai berlambang mercy tersebut.

"Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia," kata BW, sapaan akrabnya, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 24 September 2021. 

Bambang melanjutkan, langkah Yosef bisa dicontoh kader peserta KLB Deli Serdang lain yang menggugat ke PTUN. Ia mengingatkan kepada penggugat jika memang masih merasa sebagai kader dan mau membesarkan partai. 

“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya," jelas eks pimpinan KPK tersebut.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Kelanjutan sidang
BW mengatakan dengan pencabutan gugatan ini maka sudah semestinya majelis hakim mengambil sikap yaitu bisa mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut. Ia beralasan gugatan yang diajukan Moeldoko Cs dilayangkan secara bersama-sama.

"Bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur," tutur BW.

AHY Ogah Bebankan Prabowo soal Jatah Menteri Buat Demokrat

Pun, kuasa hukum lain DPP Demokrat, Heru Widodo menambahkan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada Senin 27 September 2021. Agenda sidang lanjutan itu yaitu majelis hakim akan mendengarkan sikap dari para pihak sehubungan pencabutan surat kuasa dan gugatan tersebut.

"Kita lihat sikap majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?" tutur Heru.

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus dugaan pelanggaran etik

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024