Azis Syamsuddin Tersangka, Golkar Siapkan Pengganti Wakil Ketua DPR

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Supriansah, menyebutkan bahwa Golkar menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait kasus Azis Syamsuddin. Golkar menunggu bagaimana status hukum Azis Syamsuddin.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, apabila nantinya Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut, maka Partai Golkar akan segera mengambil langkah. Salah satunya yakni Golkar akan mempersiapkan sosok pengganti jabatan Wakil Ketua DPR diisi oleh Azis.

"Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi wakil ketua DPR RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3," kata Supriansah kepada wartawan, Jumat 24 September 2021.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Menurut Supriansah Partai Golkar telah menyiapkan pendampingan hukum apabila Azis membutuhkan. Namun belum ada permintaan pendampingan hukum dari Azis sampai saat ini.

"Jika Pak Azis membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Partai Golkar maka tentu kami siapkan. Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum di Bakumham Golkar," ujar Supriansah.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa untuk memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis dibawa ke markas KPK, Jumat malam, 24 September 2021.

Pantauan awak media, Azis tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Dia terlihat menggunakan baju batik berwarna kuning.

Azis enggan bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia bahkan menghindari awak media setibanya di markas komisi antirasuah itu. Dia memilih langsung masuk ke dalam untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Azis pun ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan langsung menjalani penahanan.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya