DPR Minta Wacana Pj Kepala Daerah Diisi TNI-Polri Dikaji Mendalam

Penyortiran surat suara pilkada (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah membuka opsi untuk perwira tinggi TNI-Polri dapat menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Rencana ini karena ada sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022 dan 2023 mendatang namun pilkada baru akan dilaksanakan pada 2024.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, meminta agar pemerintah melakukan kajian secara mendalam. Sebab, jika opsi ini yang dipilih, tentunya sumber daya manusia baik di TNI maupun Polri akan berkurang.

Dia menyampaikan demikian karena jumlah wilayah yang kepala daerahnya akan habis masa jabatannya sebelum 2024 cukup banyak.

Anak Buah Prabowo Diplot jadi Cawagub Muzakir Manaf di Pilkada 2024

"Ya, saya pikir pemerintah perlu memberikan juga kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI-polri aktif sebagai plt. Karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri. Kalau seluruhnya kemudian plt sebanyak itu diberikan kepada TNI-Polri," kata Dasco di Komplek DPR Senin 27 September 2021

Meski demikian, menurut dia, opsi tersebut bukanlah sesuatu yang salah. Dia hanya mengingatkan dalam pelaksanaannya harus dikomunikasikan dan dilakukan pengkajian lebih mendalam. Apalagi, wacana ini sudah memantik pro dan kontra.

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Daftar Calon Wali Kota Bogor dari Gerindra

"Nah, saya pikir, boleh ada. Tapi, dikomunikasikanlah. Dan, saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," ujar Dasco yang juga politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, jika penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri bisa saja mengambil opsi itu.

Untuk diketahui, Pj gubernur pernah dilakukan pada masa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Di antaranya Komjen Mochamad Iriawan menjadi PJ Gubernur Jawa Barat, Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi PJ Gubernur Sulawesi Barat. Lalu, Mayjen TNI Soedarmo sebagai PJ Gubernur Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya