Dipecat PSI, Viani Mengaku Belum Terima SK

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi
Sumber :
  • Instagram @ms.tionghoa

VIVA – Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat oleh partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengaku belum menerima surat keputusan (SK) soal penghentian dirinya. Dia menunggu SK itu turun dari DPP PSI, hingga bisa memberikan penjelasan terkait alasan-alasan partai memecatnya dari keanggotaan.

"Kita tunggu SK nya ya. Sampai saat ini saya belum terima SK nya, makanya saya tidak tahu, saya juga baru tahu dari media dan kenapa jadi ramai begini, padahal surat resminya sampai detik ini saya belum terima," kata Viani dikutip dari Antara, Senin.

DPP PSI memberhentikan Viani  karena sejumlah pelanggaran yakni tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (12/8). Kemudian, Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Baca juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Terkait dengan berbagai "kesalahan" yang ditulis dalam surat tersebut, termasuk soal penggelembungan anggaran reses, Viani menyatakan hal tersebut tidak benar, namun dia masih enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

"Tidak benar tapi sebelum saya klarifikasi poin per poin, nanti saya tunggu aja surat resminya dulu. Jadi partai itu harus kirim ke saya surat resminya karena sampai detik ini belum saya terima. Jadi malam ini sampai situ dulu nanti kalau saya terima surat saya sampaikan kembali," tuturnya.

Viani sendiri menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya merupakan anggota DPRD DKI resmi, sehingga akan mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut, termasuk paripurna di DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9).

Kaesang Tepis Isu Erina Gudono Maju Pilbup Sleman

"Saya hadir (paripurna besok), saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI," tutur Viani.

Diduga Lecehkan Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI di Surabaya Dipecat
Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Mahkamah Konstitusi menegaskan hakim konstitusi, Anwar Usman tak dapat menangani perkara yang diajukan PSI di sidang sengketa Pileg.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024